Uber Ingin Aturan Taksi Online Beri Kesempatan Ekonomi yang Fleksibel

29 Januari 2018 16:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Uber (ilustrasi). (Foto: REUTERS/Thomas White)
zoom-in-whitePerbesar
Logo Uber (ilustrasi). (Foto: REUTERS/Thomas White)
ADVERTISEMENT
Perusahaan transportasi online Uber angkat bicara terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, yang diprotes oleh banyak mitra pengemudi taksi online, termasuk mitra dari UberX.
ADVERTISEMENT
Dari sisi Uber sendiri, akan terus melakukan diskusi dengan pemerintah terkait implementasi aturan main layanan mobil panggilan agar adil bagi mitra pengemudinya.
Perusahaan berkata peraturan baru seharusnya bisa memberi kontribusi positif bagi transportasi Indonesia, tanpa harus mengorbankan kesempatan ekonomi yang fleksibel bagi mitra pengemudi.
"Uber dan mitra koperasi saat ini terus berdialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait implementasi aturan ini, serta mendiskusikan hal-hal yang menjadi perhatian para mitra pengemudi, untuk memastikan kesempatan ekonomi yang fleksibel bagi mereka..." kata Uber dalam pernyataan resmi yang diterima kumparan (kumparan.com), Senin (29/1).
Selain itu, Uber juga meminta mitra pengemudinya untuk saat ini mematuhi aturan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
ADVERTISEMENT
Menurut rencana, Permenhub 108 akan resmi dijalankan pada 1 Februari 2018.
"Mitra koperasi kami juga terus mendorong para mitra pengemudi untuk memenuhi ketentuan yang ada," tambah Uber.
Unjuk Rasa Pengemudi Taksi Online (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Unjuk Rasa Pengemudi Taksi Online (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Permenhub 108/2017 diprotes para sopir taksi online dengan cara berunjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (29/1).
Para demonstran menilai regulasi itu menciptakan ketidakpastian hukum bagi mereka karena tidak mengatur soal aplikasi transportasi online.
Demo taksi online di gedung Kemenhub (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo taksi online di gedung Kemenhub (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
"Supaya aplikasi online dimasukkan dalam UU. Permen itu bukan UU, kita butuh UU," ucap Anggoro, juru bicara Aliansi Nasional Driver Online (Aliando), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, para pengemudi taksi online juga menginginkan ada aturan yang mewadahi transportasi taksi online secara nasional sehingga Permenhub dan Peraturan Daerah (Perda) tidak tumpang tindih.
ADVERTISEMENT