Uganda Mau Pungut Pajak Harian ke Pengguna Media Sosial

23 April 2018 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Penggunaan media sosial kini memang sudah menjadi hal penting dan bagian dari kehidupan manusia. Oleh karena masifnya penggunaan media sosial, beberapa negara berinisiatif mulai mengaturnya, seperti memfilter informasi yang dibagikan hingga mengenakan pajak media sosial.
ADVERTISEMENT
Untuk pajak kepada pengguna media sosial, ini mungkin akan diberlakukan di negara Uganda pada bulan Juli 2018 mendatang. Pemerintah Uganda mengatakan bahwa pajak media sosial akan membantu meningkatkan pendapatan negara dan membantu keamanan nasional.
Presiden Uganda Yoweri Jaguta Museveni mengisyaratkan bahwa pemerintahnya kemungkinan akan memperkenalkan beberapa pajak untuk mencegah warga negara menggunakan media sosial untuk menyebarkan desas-desus.
"Kami mencari uang untuk menjaga keamanan negara dan memperpanjang jangkauan listrik sehingga Anda dapat menikmati lebih banyak media sosial, lebih sering, lebih sering," kata Menteri Keuangan Uganda, Matia Kasaija.
Menurut Kasaija, pajak media sosial di Uganda akan dikenakan pada setiap pelanggan telepon seluler yang menggunakan platform media sosial seperti WhatsApp, Twitter dan Facebook. Besaran pajaknya sekitar 200 shilling Uganda, atau sekitar 0,027 dolar AS per hari atau Rp 375.
Presiden Uganda Yoweri Museveni (Foto: AFP/Gael Grilhot)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Uganda Yoweri Museveni (Foto: AFP/Gael Grilhot)
Pemerintah Uganda belum menjelaskan bagaimana mereka akan memungut pajak tersebut. Saat ini tercatat ada 23,6 juta pelanggan telepon seluler di negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Peraturan mengenai tata kelola media sosial di Uganda bukan kali ini saja. Negara ini sebelumnya mengumumkan bahwa mereka akan meluncurkan platform media sosial yang dikembangkan pemerintah sendiri.
Selain itu, pemerintah Uganda telah secara terbuka menyatakan akan melukan pembelian mesin pendeteksi porno. Namun, tidak satu pun dari pengumuman itu terwujud dan ini menimbulkan pertanyaan apakah pajak media sosial terbaru akan terrealisasikan.
Lantas bagaimana dengan Indonesia, yang mempunyai masalah yang sama terkait penyebaran berita bohong atau Hoaks, apakah akan berkurang jika ada aturan pajak media sosial?