UU Perlindungan Data Pribadi Jadi Prioritas Pemerintah

13 Maret 2018 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
ADVERTISEMENT
Isu kebocoran data pribadi dalam registrasi SIM card membuat masalah perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama pemerintah saat ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang menjadi prioritas.
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan lambatnya pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi oleh DPR diakibatkan rancangan UU ini tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
"Perlindungan data pribadi adalah prioritas. Pemerintah sudah menyiapkan rencangannya, tapi belum tentu lengkap. Kita ini belum bisa masuk RUU prioritas yang harus dibahas tahun ini. Jadi yang sudah disepakati ada 5 RUU yang harus dibahas tahun ini," ujar Rudiantara, dalam diskusi publik bertajuk "UU Perlindungan Data Pribadi: Urgensi dan Harapan Masyarakat" di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (13/3).
Meski begitu, Rudiantara menegaskan bakal 'ngotot' untuk menyelesaikan rancangan UU Perlindungan Data Pribadi pada tahun 2018 ini tanpa menunggu tahun depan. Apabila RUU ini telah disahkan, data pribadi masyarakat akan terjamin keamanannya dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Diskusi publik UU Perlindungan Data Pribadi. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi publik UU Perlindungan Data Pribadi. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Pria yang akrab disapa chief RA ini menyebut Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 yang mengatur soal perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik, dinilai tidak cukup memberikan efek jera untuk oknum yang menyalahgunakan data pribadi masyarakat. Menurutnya Peraturan Menteri hanya memberikan sanksi administratif, dan bukan pidana.
ADVERTISEMENT
UU Perlindungan Data Pribadi dianggap sangat penting, demi melindungi masyarakat dari penyalahgunaan yang dapat terjadi pada data identitas mereka.
Selain itu, UU Perlindungan Data Pribadi juga memiliki potensi untuk memajukan ekonomi negara. Baginya, UU ini dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih aman dan akan menimbulkan kepercayaan investor asing untuk masuk ke Indonesia.
"Nah pentingnya perlindungan data pribadi ini adalah untuk meningkatkan ekonomi karena sekarang banyak negara yang tidak mau transaksi e-commerce dengan negara yang tidak ada aturan perlindungan data pribadi. Ini akan menjadi masalah bagi kita jika RUU ini berlarut-larut tidak disahkan," tegas Rudiantara.
Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys. (Foto: Aditya Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys. (Foto: Aditya Panji/kumparan)
Senada dengan apa yang disampaikan Rudiantara, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, mengatakan data pribadi perlu diilindungi seiring terjadinya perubahan digital.
ADVERTISEMENT
Walau begitu, Merza mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadinya sendiri, jangan sampai menyebarkannya atau memberikan ke orang yang tidak berwenang.
"Mari kita mulai dari kita sendiri untuk sadar data pribadi, jangan salahkan teknologi. Dunia digital ini membuka peluang untuk mendapatkan data-data pribadi. Saya sepakat UU Perlindungan Data Pribadi ini sudah urgent karena tak bisa ditahan lagi," papar Merza.