news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

XL Axiata: Aturan Registrasi Hilangkan Kebiasaan Beli-Buang SIM Card

5 Juni 2018 15:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direksi PT XL Axiata Tbk. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direksi PT XL Axiata Tbk. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Registrasi ulang SIM card seluler prabayar dengan verifikasi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) menurut operator XL Axiata memberikan dampak terhadap perubahan perilaku pelanggannya, terutama hilangnya kebiasaan 'beli dan buang' kartu perdana.
ADVERTISEMENT
Menurut CEO XL Axiata Dian Siswarini, aturan ini akan membuat pelanggan tetap menggunakan nomor prabayar lamanya dan membeli paket telekomunikasi isi ulang, bukan malah membeli kartu perdana baru di masa promo yang ketika habis kuotanya, bisa langsung dibuang dan beli kartu SIM lagi yang baru.
"Jadi sebetulnya demand (telekomunikasi) enggak berkurang. Behaviour pakai buang saja yang berubah, jadi reload (isi ulang paket)," kata Dian dalam acara buka bersama di Jakarta, Senin (4/6).
Dian Siswarini, Presiden Direktur XL Axiata. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dian Siswarini, Presiden Direktur XL Axiata. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Tidak hanya itu, aturan registrasi ini diharapkan turut membuat peredaran SIM card di pasar menjadi berkurang. Lambat laun hal ini ditargetkan XL akan membuat operasional perusahaan lebih hemat dalam hal produksi kartu SIM.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, sebelumnya sempat menyatakan bahwa industri telekomunikasi di Indonesia membeli 500 juta SIM card di Indonesia. Sayangnya, operator seluler masih membeli SIM card ke pihak asing karena belum ada perusahaan lokal yang mampu memproduksinya.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kan industri beli 500 juta SIM card setiap tahun emang dipakai semua? Belinya ke mana? Ke asing. Enak aja beli ke sana terus. Karena kan kita belum bisa produksi SIM card," tegas Rudiantara, beberapa waktu lalu.
Dengan menekan anggaran produksi SIM card dan berfokus pada biaya pulsa serta penjualan paket data, hal itu justru dinilai akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan menguntungkan masyarakat di masa depan. Dana yang dipakai untuk membeli SIM card, diharapkan bisa dipakai untuk kebutuhan lain seperti membangun jaringan.
Dari pemerintah sendiri, menargetkan registrasi SIM card ini dapat menekan segala bentuk penipuan atau kejahatan yang dilakukan lewat telepon seluler, karena selama ini diakui bahwa proses kepemilikan kartu SIM di Indonesia sangat mudah dan hal ini memberi efek negatif bagi kehidupan konsumen.
ADVERTISEMENT
Terkait jumlah pelanggan yang berhasil melakukan daftar ulang hingga Mei 2018, XL mencatat ada 49 juta pelanggan yang melakukan registrasi, atau sekitar 90 persen dari total 54,5 juta pengguna XL.
Registrasi tersebut diklaim XL terbilang cukup sukses. Hal ini karena perusahaan terus mengingatkan pelanggannya untuk patuh terhadap aturan yang dibentuk oleh para operator bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut.
"Jumlah pelanggan XL yang kembali registrasi persentasenya tinggi. Jadi edukasi dan persiapan itu sudah jauh-jauh hari. Kita spent cukup banyak untuk gimmick dan kasih kuota," tambah Dian.
Sementara perihal kinerja perusahaan, dampak registrasi SIM card menurut Dian baru akan dirasakan XL Axiata pada kuartal kedua 2018.
ADVERTISEMENT