Bersiap! Jalur Pendakian Gunung Merbabu Akan Ditutup pada Oktober

28 September 2018 20:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gunung Merbabu. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Gunung Merbabu. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Taman Nasional Gunung Merbabu akan segera ditutup pada Oktober mendatang. Pengumuman ini diumumkan melalui surat edaran yang diunggah di akun Twitter resmi Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Jumat (28/9).
ADVERTISEMENT
Surat yang ditanda tangani oleh kepala balai, Ir. Edy Sutiyarto, tersebut menginformasikan bahwa taman nasional yang berada di Jawa Tengah ini akan ditutup sementara pada 8 hingga 31 Oktober 2018.
Penutupan sendiri dilakukan lantaran kondisi jalur pendakian yang harus dilakukan perbaikan dan pemeliharan. Hal ini karena aspek keselamatan pengunjung nomor satu dan diutamakan.
"Memperhatikan kondisi jalur pendakian Gunung Merbabu saat ini, yang perlu dilakukan perbaikan dan pemeliharaan serta memperhatikan aspek keselamatan pengunjung, maka semua jalur pendakian Taman Nasional Gunung Merbabu ditutup sementara terhitung mulai Tanggal 8 s/d 31 Oktober 2018," tulis isi surat edaran tersebut.
Maka dari itu, melalui surat yang dikeluarkan, Edy ingin seluruh pegawai dan semua mitra pengelola mematuhinya. Tak hanya pegawai dan mita pengelola saja, para pendaki juga harus ikut mematuhinya.
Gunung Merbabu Salatiga.  (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Gunung Merbabu Salatiga. (Foto: Wikimedia Commons)
Taman Nasional Gunung Merbabu sendiri masuk dalam tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Semarang. Dengan tinggi mencapai 3.145 mdpl, Gunung Merbabu kerap didaki wisatawan lokal maupun asing untuk mengincar panorama di puncak yang begitu mengaggumkan. Sementara untuk mencapai titik tertingginya, ada lima jalur yang bisa dipilih, yaitu Jalur Selo, Jalur Wekas, Jalur Cuntel, Jalur Thekelan, dan Jalur Swanting.
ADVERTISEMENT
Untuk mendaki Gunung Merbabu pun tak bisa sembarangan, pendaki harus mengajukan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) pada balai Taman Nasional Gunung Merbabu. Dengan membawa materai 6000 sebanyak dua lembar, serta fotocopy identitas diri dan rombongan.
Sunrise di Gunung Merbabu, Jawa Tengah (Foto: Flickr / Sapto Wibowo)
zoom-in-whitePerbesar
Sunrise di Gunung Merbabu, Jawa Tengah (Foto: Flickr / Sapto Wibowo)
Selain itu, pendaki juga harus mematuhi beberapa aturan, seperti berusia minimal 17 tahun, jumlah rombongan minimal tiga orang, batas maksimal pendakian 2 hari 1 malam. Kemudian sebelum dan sesudah melakukan pendakian para pendaki juga harus melapor, serta tidak memaksa mendaki saat kondisi tak memungkinkan.