Ini Alasan Mengapa Kamu Tak Boleh Selfie di Rel Kereta Api

3 September 2019 11:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi selfie di smartphone Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi selfie di smartphone Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Demi alasan eksistensi atau viral di media sosial, banyak orang melakukan beragam aksi yang terkadang dianggap tak masuk akal, termasuk ber-selfie di tengah rel kereta api. Salah seorang public figure Indonesia bahkan pernah melakukannya dan menuai banyak protes maupun kecaman dari berbagai pihak karena tingkahnya tersebut.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, hal ini sering kali tidak menyurutkan niat orang-orang tertentu untuk tetap menyambangi rel kereta api untuk dijadikan sebagai spot selfie yang mereka anggap Instagramable, walau sebenarnya mereka tahu bahwa tindakan itu tak baik dilakukan.
Menurut Manager Humas DAOP VI Yogyakarta PT KAI, Eko Budiyanto, salah satu alasan orang-orang berani melakukan selfie di rel kereta api karena ingin viral dan terkenal. Sebab, tindakan ekstrem yang dilakukan akan memicu orang lain untuk tertarik, penasaran, dan mungkin saja kagum, sehingga bisa mendapatkan banyak likes atau viewers.
"Misalnya motret di pinggir rel, naik jembatan, tidur di rel lalu ada kereta api melintas. Kemudian (dia tidak pergi) dari awal sampai ekor kereta (sampai kereta selesai melintas) baru dia bangun. Lalu enggak kenapa-napa, enggak kelindes, padahal tadi dia di tengah-tengah rel," katanya saat dihubungi kumparan pada Senin (2/9).
Ilustrasi sepatu traveling. Foto: Pixabay
Tapi, tahukah kamu kalau sebenarnya larangan berfoto di rel kereta api bukan hal yang baru? Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 114 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa ada tiga hal yang mesti dipahami pengguna jalan ketika ia berada di perlintasan antara jalur kereta api dan jalan, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
2. Mendahulukan kereta api; dan
3.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Eko menjelaskan bahwa undang-undang ini juga diperkuat oleh UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang tidak diperkenankan berada di daerah manfaat jalan kereta api. Jalur kereta api merupakan tempat terbatas bagi masyarakat, aktivitas dan peruntukannya telah diatur.
"Itu sudah ada sejak dulu kala. Di dalam UU No. 23 Tahun 2007 pasal 181 sudah diatur bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA. Setiap orang dilarang, kecuali yang berkepentingan seperti pegawai kereta api yang memperbaiki rel kereta api.
ADVERTISEMENT
Menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindah barang di atas rel atau melintas di jalur KA juga dilarang. Kalau selfie di area kereta api kan bahaya. Makanya kita tegakkan ini aturannya," jelasnya.
Ilustrasi pekerja rel kereta api Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Tak hanya menggalakkan lewat undang-undang semata, PT KAI bahkan juga memperingatkan masyarakat melalui imbauan yang ditempelkan secara tertulis. Di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta misalnya, kamu akan menemukan papan penanda yang berisi larangan berada di area guna kereta api, atau di kawasan yang sering dijadikan tempat bermain.
Dengan adanya imbauan dan undang-undang yang mengatur, maka siapa pun yang hendak melakukan selfie di kawasan rel kereta api mestinya berpikir dua kali. Karena menurut Eko, resiko selfie justru jauh lebih besar. Apabila kereta datang dalam waktu yang tidak bisa diperkirakan, kamu bisa saja tertabrak dan meninggal.
ADVERTISEMENT
Sementara jika kereta yang menabrakmu justru mendapat masalah seperti anjlok, terguling atau mengalami gangguan, maka sebaliknya, kamulah yang akan dituntut. Meski begitu, bukan berarti kamu sama sekali tak bisa berfoto di sekitar rel kereta api.
com-Ilustrasi selfie untuk foto “Outfit of the Day” Foto: Shutterstock
"Kalau mau selfie, saya izinkan, nanti dikoordinir. Misalnya di stasiun atau di mana, karena di stasiun juga ada photobooth. Kalau mau lihat kereta api, boleh, tapi nanti bareng-bareng. Minta izin dulu di Daop nanti kita koordinasi, jadi aman. Karena kita juga ingin ada edukasi tentang kereta ke masyarakat, sehingga kalau terjadi apa-apa bisa dihindari," tambahnya.
Eko berharap kelak masyarakat akan memandang dan memperlakukan rel kereta api sama halnya dengan jalan raya. Tidak padatnya hilir mudik di jalur lintas kereta api bukan berarti kawasan ini sepenuhnya aman untuk dijadikan tempat beraktivitas.
ADVERTISEMENT
"Kami harap masyarakat memperlakukan jalan kereta api seperti jalan raya. Kalau jalan raya kan hilir mudik ya kendaraannya, jadi mereka hati-hati di pinggir jalan, tidak di tengah-tengah jalan, tidak duduk-duduk di pinggir jalan, karena berbahaya,'' pungkasnya.