Ketahui Seluk Beluk Overstay dan Cara Menghadapinya

3 Agustus 2018 8:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Visa Rusia. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Visa Rusia. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini publik dikejutkan dengan insiden penamparan petugas Imigrasi Indonesia yang dilakukan seorang turis Inggris.
ADVERTISEMENT
Turis berinisial AT tersebut merasa tidak terima dan marah karena paspornya ditahan petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali (28/7). AT diketahui telah overstay di Indonesia selama lebih dari empat bulan saat pengecekan dokumen kala hendak terbang menuju Singapura.
Turis Inggris yang marah-marah hingga menampar petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (28/7) malam. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Turis Inggris yang marah-marah hingga menampar petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (28/7) malam. (Foto: Istimewa)
Apa sebenarnya overstay?
Menurut Cambridge Dictionary, overstay adalah tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan atau dikehendaki. Dalam traveling, overstay terjadi apabila kamu tinggal di negara asing lebih lama dari pada masa tinggal yang berlaku dalam visa.
Ilustrasi bulan madu di alam. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bulan madu di alam. (Foto: Pixabay)
Overstay dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum, sehingga ada berbagai resiko yang mengikutinya. Resikonya bermacam-macam.
Mulai dari mesti membayar denda, 'mencetak' track record yang tidak baik sehingga akan menyulitkan kamu untuk membuat visa yang sama di lain waktu, ditahan, atau dideportasi.
Visa Schengen (Foto: lc.ambafrance.org)
zoom-in-whitePerbesar
Visa Schengen (Foto: lc.ambafrance.org)
Untuk itu, saat sedang traveling ke luar negeri, usahakan selalu tinggal sesuai dengan izin yang tertera dalam visa.
ADVERTISEMENT
Namun, jika terlanjur 'nyaman' di negara lain atau mendapat kendala hingga overstay, jangan panik. Berikut kumparanTRAVEL hadirkan beberapa hal yang harus kamu ambil:
1. Jangan menunda
Menunda pekerjaan (Foto: Flickr/Aysia Melady)
zoom-in-whitePerbesar
Menunda pekerjaan (Foto: Flickr/Aysia Melady)
Masalah visa merupakan masalah hukum. Untuk itu, sebisa mungkin untuk langsung mengurus persoalan tersebut sebelum semakin larut. Karena jika kamu tunda, maka denda yang dikenakan akan semakin besar.
Jika masalahnya karena dokumen yang hilang, segera lapor dan minta bantuan pada kedutaan besar Indonesia tempat kamu melancong.
Apabila sedang sakit, kamu bisa menghubungi kantor imigrasi dan menceritakan keadaan kamu. Ini bisa mempermudah segala urusan kamu, karena kamu telah melibatkan instansi pemerintahan sebagai pihak ketiga.
2. Membayar denda
Ilustrasi mata uang. (Foto: AFP/Romeo Gacad)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mata uang. (Foto: AFP/Romeo Gacad)
Salah satu resiko overstay adalah denda. Pengenaan denda bisa berbeda tergantung ketentuan negara masing-masing. Misalnya saja denda overstay di China bisa mencapai 500 Yuan per harinya atau setara dengan Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Tidak perlu berkelit atau menggunakan 'jalan tikus', kamu cukup mengaku ke kantor imigrasi dan membayar denda sesuai ketentuan. Berlaku curang malah bisa menambah berat tuduhanmu.
3. Pulang ke negara asal secepat mungkin
Ilustrasi Traveling (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Traveling (Foto: Thinkstock)
Tidak mau kan membayar denda dalam jumlah besar hanya karena teledor? Untuk itu lebih baik kamu cepat pulang ke negara asal atau pergi dari negara tersebut.
Jika kamu memang tidak memiliki agenda lain yang mesti dilakukan, atau rencana untuk tinggal lebih lama, lebih baik kamu langsung membeli tiket untuk 'cabut'.
Ilustrasi tiket traveling. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tiket traveling. (Foto: Pixabay)
Overstay bisa membuat kamu ditangkap lalu ditahan karena dianggap imigran gelap bahkan dideportasi.
Langsung saja ke bandara dan bawa tiket kamu, ceritakan dengan jujur pada petugas alasanmu overstay. Jangan berbohong dengan mengatakan kamu tidak tahu aturan yang berlaku. Bawa uang untuk membayar denda, dan senatiasa bersikap sopan kepada petugas.
ADVERTISEMENT
4. Mengurus visa baru
Visa on Arrival (Foto: Instagram @bagpackerbear)
zoom-in-whitePerbesar
Visa on Arrival (Foto: Instagram @bagpackerbear)
Bagi pengguna VoA atau Visa on Arrival, kamu bisa mendapatkan kesempatan untuk membuat visa baru bahkan ketika telah tiba di negara tujuan.
Syaratnya, kamu mesti mengajukan pembuatan visa sebelum masa VoA berakhir. Karena jika masa pembuatan visa berakhir, pengajuan pembuatan visa kamu pasti akan ditolak.
Kamu bisa mendatangi kantor imigrasi setempat dan melaporkan kebutuhanmu. Umumnya, prosesnya akan sama, yang pasti kamu harus jujur tentang aktivitas yang akan kamu lakukan selama berada di negara tersebut.
Jadi, pastikan dahulu kamu tahu apa saja aktivitas yang akan kamu lakukan di negara tersebut ya.
5. Jangan menyalahgunakan visa
Ilustrasi paspor Indonesia (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Kalau keempat poin di atas memperlihatkan cara mengatasi overstay, poin yang satu ini lebih berfokus ke pada tindakan preventif. Yaitu, tidak salah memilih visa.
ADVERTISEMENT
Jika kamu ingin berlibur, gunakan visa liburan, jika ingin bekerja, kamu harus menggunakan visa khusus untuk bekerja, begitu juga untuk belajar.
TKI Berkedok Visa Umroh dan Visa Ziarah (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
TKI Berkedok Visa Umroh dan Visa Ziarah (Foto: Nadia Riso/kumparan)
Jangan sampai kamu menyalahgunakan visa belajar atau liburan untuk bekerja karena tergiur dengan gaji yang ditawarkan.
Penyalahgunaan visa dapat berakibat fatal. Seperti dikategorikan sebagai imigran gelap, dijual secara ilegal ke negara lain sebagai pekerja, ditangkap atau dideportasi.
Sulit bukan? Jadi jangan sampai overstay, ya.