Nekat Lakukan Vandalisme di Thailand, 2 Turis Didenda Rp 460 Juta

20 Oktober 2018 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Grafiti (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Grafiti (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Dua turis asing yang berasal dari Inggris dan Kanada ditangkap karena melakukan aksi vandalisme yaitu mencorat-coret sebuah tembok yang berusia 800 tahun di Thailand.
ADVERTISEMENT
Seperti dilansir dari Nextshark, turis yang bernama Lee Furlong dan Brittney Schneider ditangkap di sebuah hostel yang berada di Chiang Mai pada Jumat (19/10) kemarin.
Tha Phae Gate Chiang Mai, Thailand (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Tha Phae Gate Chiang Mai, Thailand (Foto: Wikimedia Commons)
Kejadian tersebut bermula saat keduanya tertangkap kamera CCTV sedang mencorat-coret tembok di pintu masuk situs bersejarah Tha Phae Gate sekitar pukul 4 pagi waktu setempat pada Kamis (18/10).
Furlong yang berasal dari Inggris, menulis kata "Scouser" yang mengacu pada seseorang di negara asalnya di Liverpool. Sedangkan Schneider, turis asal Kanada tersebut kemudian ikut menuliskan sebuah huruf "B" sebuah inisial pertamanya di bawah kata "Scouser".
Polisi juga menemukan barang bukti berupa kaleng semprot kosong di hostel tempat mereka menginap dan mengatakan bahwa keduanya kecanduan membuat grafiti. "Mereka juga mengakui kejahatannya itu" ujar seorang perwira seperti dikutip Reuters.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, mereka diganjar hukuman 10 tahun penjara, dan mereka bisa didenda sebesar satu juta Bath (30.670 dollar) atau sekitar 460 juta rupiah.
Lebih lanjut, menanggapi vandalisme yang telah dilakukan oleh kedua turis tersebut, pihak otoritas setempat segera melakukan penghapusan terhadap grafiti yang dibuat oleh turis tersebut. Tindakan kedua turis tersebut pun mendapat reaksi keras dari para nentizen di media sosial.
Bagaimana menurutmu?