Penutupan Taman Nasional Komodo Jadi Kewenangan KLHK

26 Januari 2019 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taman Nasional Komodo (Foto: Dok. Kemenpar)
zoom-in-whitePerbesar
Taman Nasional Komodo (Foto: Dok. Kemenpar)
ADVERTISEMENT
Wacana penutupan Taman Nasional Komodo sedang hangat dibicarakan. Rencana penutupan selama satu tahun ini dilatar belakangi karena mangsa komodo kian berkurang akibat perburuan liar.
ADVERTISEMENT
Walau belum diketahui secara pasti kapan akan dilakukan penutupan, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sedang membahasnya.
“Wacana penutupan sementara TN. Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," jelas Wiratno, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), seperti dikutip dari rilis resmi yang diterima kumparanTRAVEL.
Komodo di Pulau Komodo, NTT (Foto: Helinsa Rasputri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komodo di Pulau Komodo, NTT (Foto: Helinsa Rasputri/kumparan)
Sebagaimana diketahui, pengelolaan Taman Nasional Komodo berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang diatur dalam peraturan perundangan bidang LHK. Peraturan perundangan tersebut yaitu, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres No. 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian penutupan kawasan taman nasional menjadi kewenangan Direktorat Jenderal KSDAE di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," lanjut Wiratno.
Maka dari itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki kewenangan untuk menutup atau membuka kembali suatu taman nasional. Namun dalam menentukannya harus berdasarkan pertimbangan ilmiah, fakta lapangan, kondisi sosial ekonomi, dan masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta para pihak lainnya.
Wiranto memberi contoh kasus penutupan pendakian sementara di Taman Nasional Gunung Rinjani, Taman Nasional Gunung Merapi, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, terjadi karena erupsi gunung berapi dan kondisi cuaca ekstrim.
"Dapat juga dikarenakan adanya kerusakan habitat, atau gangguan terhadap satwa liar yang dilindungi, akibat dari aktivitas pengunjung, bencana alam, dan mewabahnya hama dan penyakit, seperti di Taman Nasional Way Kambas," tambahnya.
Surat Penutupan Jalur Pendakian Gunung Rinjani (Foto: Instagram (@pendaki_gunung))
zoom-in-whitePerbesar
Surat Penutupan Jalur Pendakian Gunung Rinjani (Foto: Instagram (@pendaki_gunung))
Lebih lanjut, berdasarkan monitoring Balai Taman Nasional Komodo dan Komodo Survival Programme, pada tahun 2017, jumlah populasi komodo sebanyak 2.762 ekor. Ada pun komodo tersebut tersebar di Pulau Rinca sebanyak 1.410 ekor, Pulau Komodo 1.226 ekor, Pulau Padar 2 ekor, Pulau Gili Motang ada 54 ekor, dan di Pulau Nusa Kode ada 70. Sedangkan populasi rusa sebanyak 3.900 ekor, dan kerbau sebanyak 200 ekor.
ADVERTISEMENT
Ya, ancaman terhadap komodo sendiri karena jumlah mangsanya kian berkurang karena ditemukannya perburuan rusa. Namun saat ini program breeding rusa telah dibangun di Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dalam rangka untuk mengurangi tingkat perburuan rusa di Taman Nasional Komodo.
Petugas mengamankan rusa yang sudah mati dan dipotong-potong hasil perburuan ilegal yang berhasil diamankan di pantai So Toro Wamba Desa Poja, Kabupaten Bima, NTB. (Foto: ANTARA FOTO/HO-Penerangan Korem 162 Wira Bhakti)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengamankan rusa yang sudah mati dan dipotong-potong hasil perburuan ilegal yang berhasil diamankan di pantai So Toro Wamba Desa Poja, Kabupaten Bima, NTB. (Foto: ANTARA FOTO/HO-Penerangan Korem 162 Wira Bhakti)
Sementara itu, dalam rangka peningkatan efektivitas pengelolaan, Taman Nasional Komodo dan Balai Taman Nasional Komodo juga sudah bekerja sama dengan beberapa pihak. Seperti Dive Operator Community Komodo (DOCK), untuk melakukan patroli demi pengamanan kawasan, Komodo Survival Programme dan WWF Indonesia dalam rangka monitoring Komodo dan habitatnya, monitoring sumber daya perairan, penyusunan master plan wisata, dan master plan pengelolaan sampah.
Selanjutnya juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK dan Polres Manggarai Barat untuk melakukan patroli gabungan, investigasi kasus pelanggaran lingkungan, serta penertiban senjata api rakitan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, TNI AL, BASARNAS, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat serta masyarakat dalam rangka penanggulangan sampah di dalam kawasan. Disusul PT. PLN (Persero) dalam rangka pembangunan infrastruktur listrik di 3 desa dalam kawasan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam rangka promosi dan pelatihan.
ADVERTISEMENT