Yuk, Kenalan Lebih Jauh dengan Visa on Arrival

19 Januari 2018 12:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Visa on Arrival (Foto: Instagram @bagpackerbear)
zoom-in-whitePerbesar
Visa on Arrival (Foto: Instagram @bagpackerbear)
ADVERTISEMENT
Berpergian ke luar negri bisa menjadi salah satu alternatif tujuan wisata. Namun, jangan lupa untuk mengurus sederet dokumen yang dibutuhkan, seperti visa.
ADVERTISEMENT
Kamu harus mencari tahu terlebih dahulu negara yang kamu tuju membutuhkan visa, visa on arrival atau bahkan bebas visa.
Visa sendiri merupakan dokumen izin seseorang untuk masuk ke dalam suatu negara. Visa sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu Visa on Arrival (VoA) dan Visa pre Arrival.
VoA adalah sebuah dokumen izin masuk ke dalam suatu negara yang diperoleh secara langsung di perbatasan antar negara atau di bandara yang dituju. Fungsi Visa pre Arrival dan VoA tentunya sama, yakni sebagai izin tinggal atau berkunjung sementara ke negara tersebut. Namun yang membedakan ialah proses dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Kamu tak perlu mengurus visa di negara asal kamu tinggal karena bisa diproses di negara tujuan. VoA hanya diberikan untuk kunjungan dalam waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan VoA, ketika sampai di negara tujuan cukup menuju konter yang bertuliskan "Visa On Arrival".
Nantinya petugas akan mengajukan beberapa pertanyaan seperti asal negara kamu, rencana kunjungan, serta berbagai pertanyaan terkait.
Kamu juga harus membayar sejumlah uang tergantung tujuan negara dan kebijakan pemerintah setempat. Selanjutnya, pasportmu akan diberikan cap atau stiker. Pastikan pasportmu sah dan masih berlaku ya.
Beberapa negara yang memberikan Visa On Arrival bagi pemegang pasport Indonesia adalah Yordania, Laos, Macau, Maladewa, Oman, Timor Leste, Maroko, Turki dan masih banyak lagi.