Kontroversi Pelarangan Burqa dan Penutup Wajah di Belanda

2 Agustus 2019 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi cadar. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cadar. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Belanda resmi memberlakukan larangan burqa dan niqab. Aturan ini diresmikan pada Kamis (1/8 ) kemarin. Selain burqa, negeri Kincir Angin itu juga melarang pemakaian niqab dan sejenis ‘penutup wajah’ lainnya seperti helm yang menutup seluruh wajah dan masker ski. Larangan penutup wajah ini berlaku di ruang publik seperti transportasi umum, rumah sakit, gedung pemerintah, dan sekolah. Tapi aturan ini tidak berlaku di jalanan.
ADVERTISEMENT
"Mulai sekarang, mengenakan pakaian yang menutupi wajah dilarang di fasilitas pendidikan, institusi publik dan bangunan publik, serta rumah sakit dan transportasi umum," kata Kementerian Dalam Negeri Belanda dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis.
Dilansir The Guardian, warga yang tidak mematuhi peraturan itu akan dikenakan denda sebesar 150 euro hingga 415 euro atau setara Rp 2,3 juta hingga Rp 6,5 juta. Staf lembaga dan pemerintah atau angkutan umum bertanggung jawab untuk menangani mereka yang melanggar larangan. Mereka juga berhak untuk meminta untuk melepas penutup wajah atau meninggalkan tempat itu.
Meski diberikan tanggung jawab, tetapi aturan itu tidak diindahkan oleh staf kepolisian dan staf transportasi umum. Mereka mengatakan tidak akan mematuhi peraturan tersebut. Menurut staf rumah sakit, mereka merasa tidak bertanggung jawab atas peraturan ini. “Seharusnya kami tidak dituntut melakukan tugas ini,” ucap Federasi Pusat Medis Universitas Belanda pada CNN.
ADVERTISEMENT
Selain pihak rumah sakit, perwakilan industri transportasi juga mengatakan tidak akan menegakkan larangan tersebut karena khawatir akan mengganggu pelayanan. Malah, mereka tidak akan memberikan denda, mereka hanya menghentikan kendaraan jika polisi tiba untuk mengecek penumpang.
Menanggapi aturan itu, melalui akun Twitter-nya Parlemen Belanda Samira Rafaela pun menentang gagasan penangkapan warga negara. Menurutnya, aturan itu dapat menimbulkan kekerasan terhadap perempuan yang mengenakan burqa.
“Khawatir setelah membaca ini. Bagaimana cara @Police dan @It_OM mencegah hal itu, terlepas dari Pasal 53 KUHP, larangan #boerka mengarah pada kekerasan terhadap perempuan yang mengenakan burka?,” cuitnya di Twitter dengan bahasa Belanda.
Dari 17 juta penduduk Belanda, perempuan yang mengenakan burqa dan niqab diperkirakan sekitar 100 hingga 400 orang. Sebelum Belanda, negara Eropa lainnya telah menetapkan hal serupa. Denmark, Belgia, Bulgaria dan Austria melarang penggunaan burqa dan niqab di tempat umum. Di Denmark, larangan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2018 lalu, memicu protes dari ratusan demonstran.
ADVERTISEMENT