Lindungi Perempuan, India Sahkan Aturan Hukum untuk Talak Tiga

1 Agustus 2019 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perempuan India merayakan aturan hukum talak tiga Foto: Sajjad HUSSAIN / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Perempuan India merayakan aturan hukum talak tiga Foto: Sajjad HUSSAIN / AFP
ADVERTISEMENT
Perlindungan hukum terhadap perempuan Muslim di India semakin jelas. Pada Selasa (30/7) lalu, parlemen India telah menyetujui undang-undang untuk mengkriminalisasi perceraian instan dalam Islam yang dikenal dengan talak tiga.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui berbagai hambatan, parlemen India akhirnya sepakat memutuskan pria yang menalak tiga istrinya bisa dijerat hukum selama tiga tahun penjara. Langkah baru pemerintah ini bertujuan untuk melindungi perempuan di India agar tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya dan bisa mendapatkan keadilan yang utuh.
Menteri Kehakiman India, Ravi Shankar Prasad, juga menyatakan bahwa aturan undang-undang ini sangat diperlukan karena belakangan praktik talak tiga semakin meningkat. Melansir The Independent, setiap bulan ada ratusan laporan yang masuk terkait kasus talak tiga di India. Padahal, di tahun 2017, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa talak tiga melanggar hak konstitusional perempuan Muslim.
“Ini adalah hari bersejarah, parlemen India telah memberi keadilan bagi para Muslimah yang selama ini tidak mendapat keadilan,” ungkap Ravi Shankar Prasad seperti dikutip dari The Independent.
ADVERTISEMENT
Peraturan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung setelah ada banyak perempuan Muslim di India yang melakukan protes dan menuntut agar pemerintah menghentikan praktik talak tiga. Karena mereka melihat di sebagian besar negara-negara Islam, termasuk Mesir, Uni Emirat Arab, Pakistan dan Bangladesh, telah melarang talak tiga sejak lama.
Di India, talak tiga sendiri sudah diterapkan oleh masyarakat Muslim sejak 1937. Aturan soal talak tiga tertulis dalam Muslim Personal Law, sebuah peraturan yang mengatur segala hal, termasuk soal pernikahan, suksesi, warisan, dan amal di kalangan masyarakat Muslim di India.
Perempuan India pakai topeng wajah Perdana Menteri India Narendra Modi dalam merayakan aturan hukum talak tiga Foto: GAGAN NAYAR / AFP
Sejak saat itu, laki-laki di India bisa secara resmi menceraikan istrinya hanya dengan mengucapkan kata talak (dalam bahasa Arab berarti perceraian) sebanyak tiga kali dalam berbagai bentuk mulai dari lisan, tulisan, atau bahkan di era modern ini suami bisa juga menceraikan istrinya lewat pesan elektronik seperti SMS atau WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Perempuan yang diceraikan lewat talak tiga tentu tidak bisa memiliki kesempatan untuk menata kembali hidupnya secara perlahan karena proses perceraian berlangsung saat itu juga ketika sang suami mengucapkan kalimat talak tiga kali. Bahkan jika sang istri selama ini tinggal di rumah suami, secara otomatis ia akan kehilangan tempat tinggal dan mereka juga terancam tidak mendapatkan hak asuh atas anaknya.
Nantinya, dengan adanya peraturan baru dari pemerintah yang melarang talak tiga, para perempuan yang dicerai lewat proses tersebut bisa membawa kasus perceraiannya ke pengadilan. Mereka juga berhak menuntut biaya perawatan anak kepada suami, sekaligus mendapatkan hak asuh atas anak-anaknya yang masih kecil.
Namun, meski pihak parlemen telah menyatakan kemenangannya, sejumlah masyarakat Muslim di India menyatakan tidak setuju dengan peraturan undang-undang baru tersebut. Mereka merasa pemerintah yang notabene didominasi oleh agama Hindu dinilai terlalu mencampuri urusan umat Muslim.
ADVERTISEMENT
Menurut Anggota parlemen yang merupakan oposisi dari fraksi Partai Majelis Ittihadul Muslimin Seluruh India, Asaduddin Owais, pemerintah dituduh telah melakukan diskriminasi terhadap umat Muslim. Ia mengatakan, Pemerintah India berusaha mempersulit umat Islam karena gagal melakukan reformasi pada masyarakat Hindu.
Bagaimana pendapat Anda tentang hal ini?