Perempuan Amerika Menolak Pengesahan Hukum Anti Aborsi di Alabama

17 Mei 2019 11:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aborsi Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aborsi Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Negara bagian Alabama di Amerika Serikat resmi mengesahkan undang-undang larangan segala bentuk aborsi pada kehamilan, baik karena perkosaan atau inses pada Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
Undang-undang yang disahkan oleh Gubernur Kay Ivey tersebut hanya akan memberikan pengecualian apabila terjadi risiko berat yang mengancam kesehatan ibu dan anak yang belum lahir.
Tidak ada hukuman pidana bagi ibu yang melakukan aborsi di Alabama, namun bagi pihak lain seperti klinik, rumah sakit, atau dokter yang membantu proses aborsi akan terancam hukuman hingga 99 tahun penjara.
Undang-undang baru ini juga telah menghapuskan keputusan Mahkamah Agung AS tahun 1973 soal hak perempuan AS melakukan aborsi.
Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Alabama ini jelas ditentang keras oleh para aktivis perempuan dan banyak perempuan di Amerika karena dinilai telah melanggar hak-hak perempuan.
Gubernur Alabama Kay Ivey menandatangani undang-undang larangan aborsi. Foto: Reuters/Office of the Governor State of Alabama
Staci Fox, pimpinan dan CEO dari Planned Parenthood Southeast, organisasi non-profit asal Amerika Serikat yang berfokus pada pelayanan kesehatan reproduksi secara global, mengatakan akan menuntut aturan larangan aborsi tersebut ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Kami berjanji untuk berjuang melawan larangan berbahaya soal aborsi ini dalam setiap langkah dan kami serius dengan ucapan kami. Kami belum mengalami kekalahan di Alabama, dan kami tidak berencana untuk kalah. Kami akan menemui Gubernur Ivey di pengadilan. Selama proses itu, aborsi masih tetap aman, legal, dan tersedia di negara bagian Alabama dan kami akan mempertahankannya,” tulis Staci Fox dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari CNN.
Selain itu, ada juga pihak American Civil Liberties Union (ACLU), sebuah organisasi non-profit yang berfokus pada hak-hak setiap individu di Amerika Serikat yang telah berjanji untuk menuntut ke pengadilan dan memastikan undang-undang ini tidak diberlakukan.
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
Tak hanya aktivis dan lembaga tertentu, sejumlah perempuan di Amerika Serikat terlihat turun ke jalan untuk menyatakan protesnya kepada pihak pemerintah. Beberapa selebriti perempuan seperti Lady Gaga dan Milla Jovovich turut menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap larangan aborsi di negara bagian Alabama. Berbagai unggahan dari tokoh perempuan di AS, termasuk para redaktur media perempuan juga turut menyatakan ketidaksetujuan mereka.
ADVERTISEMENT
“Melarang aborsi adalah suatu bentuk pelanggaran dan yang lebih keji lagi adalah bahwa larangan itu tidak memberikan pengecualian terhadap perempuan yang telah diperkosa atau yang menjadi korban inses. Dan ada hukuman yang berat bagi dokter yang melakukan operasi ini daripada bagi para pelaku pemerkosa? Ini adalah sebuah ejekan dan saya berdoa untuk semua perempuan dan perempuan muda yang akan menderita di bawah naungan sistem ini,” tulis Lady Gaga melalui akun Twitter miliknya.
Seperti dikutip dari kumparanNEWS, tahun ini sudah ada 16 negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan larangan aborsi. Empat dari negara bagian itu memiliki peraturan khusus, bahwa aborsi hanya dilarang jika detak jantung embrio telah terdeteksi.