Rancangan Aturan Baru di Prancis Terkait Pemakaian Hijab

22 Mei 2019 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hijab Dok: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hijab Dok: Reuters
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini anggota senat Prancis melakukan voting Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait larangan perempuan yang memakai hijab untuk menemani anak-anak mereka dalam kunjungan karyawisata atau field trip dari sekolah.
ADVERTISEMENT
Larangan ini diusulkan oleh partai Republik kanan tengah yang didasari atas larangan menggunakan pakaian dengan simbol kegamaan di sekolah dasar dan menengah.
RUU tersebut sebelumnya ditolak oleh majelis rendah parlemen dan majelis nasional Prancis, namun disetujui di majelis tinggi dengan meraup 186 suara mendukung dan 100 suara menentang, sementara 159 senator bersikap abstain.
Jacqueline Eustache-Brinio, seorang senator dari Partai Republik berpendapat bahwa RUU tersebut bertujuan untuk mengisi celah hukum dalam pelaksanaan sekularisme dalam perjalanan sekolah.
Terkait hal ini, Menteri Pendidikan Prancis Jean-Michel Blanquer mengatakan bahwa RUU tersebut bertentangan dengan keputusan Dewan Negara dan akan menciptakan banyak masalah dalam pengembangan perjalanan sekolah. Namun, Blanquer mengatakan bahwa ia menghormati mereka yang mendukung RUU tersebut. Blanquer menambahkan bahwa dirinya akan melakukan semua hal yang bisa dilakukan untuk mencegah orang tua membawa simbol agama di perjalanan sekolah.
Ilustrasi hijab Foto: Dok. Reuters
Mohammed Moussaoui, presiden Uni Masjid di Prancis juga mengatakan RUU ini menentang kebebasan beragama. Moussaoui meminta anggota parlemen untuk menolak RUU tersebut dan memastikan perlakuan yang sama terhadap warga negara dari berbagai agama.
ADVERTISEMENT
Jika dilihat dalam perkembangannya, memang perkara hijab atau pakaian dengan simbol keagaman telah menjadi masalah politik yang sudah lama bergulir di Prancis. Hal ini diawali dengan larangan menampilkan simbol-simbol keagamaan di sekolah-sekolah sejak tahun 2004.
Pada April 2011, Prancis menjadi negara Eropa pertama yang melarang penggunaan kerudung yang menutup hingga ke wajah dan hanya menyisakan mata, atau niqab, di tempat umum.
Aturan ini berlaku baik untuk warga Prancis maupun orang asing. Bahkan yang melanggar bisa didenda 150 Euro atau Rp2,4 juta. Individu yang memaksa orang lain menggunakan niqab juga terancam denda 30.000 Euro atau sekitar Rp480 juta, disertai hukuman satu tahun penjara. Tercatat mencapai tahun 2015, sebanyak 1.546 orang telah didenda terkait larangan memakai niqab.
ADVERTISEMENT