5 Langkah yang Perlu Dilakukan Jika Lembur Tak Dibayar

20 Oktober 2018 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kerja Terlalu Lama Bisa Stroke Ringan (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Kerja Terlalu Lama Bisa Stroke Ringan (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Bekerja melebihi batas waktu atau yang kita kenal dengan kerja lembur merupakan aktivitas yang mesti diberi upah sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, maraknya jenis pekerjaan dengan waktu fleksibel, ternyata justru membuat waktu lembur jadi tak jelas.
ADVERTISEMENT
Akibatnya kerja lemburmu di kantor tak dibayar perusahaan. Untuk itu, kumparan mewawancarai Ellena Ekarahendy selaku Koordinator Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI). Ia menyarankan lima langkah berikut jika lemburmu tak dibayar perusahaan.
1. Minta ke HRD
Ilustrasi HRD (Foto: Dok. Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi HRD (Foto: Dok. Pixabay)
Pertama-tama, Ellena menyarankan agar para pekerja menagih uang lembur ke bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia (HRD) perusahaan.
“Bisa sodorin ke HRD/manager/supervisor/user bukti kesepakatan durasi kerja yang tercantum di kontrak kerja. Kalau perlu bisa bikin bukti sendiri aja soal jam kerjanya,” kata Ellena.
2. Atur ulang kontrak
Ellena menyoroti saat ini banyak perusahaan yang dinilai tidak punya kesepakatan durasi kerja yang jelas. Sistem absensi perusahaan pun dibuat sefleksibel mungkin sehingga tak ada jam kerja pasti.
ADVERTISEMENT
“Kalau ternyata enggak tercantum di kontrak, itu berarti kontraknya bermasalah dan perusahaan pemberi kerja patut dipertanyakan kredibilitasnya,” ujarnya.
3. Tuntutan bersama serikat pekerja
Unjuk rasa Serikat Pekerja Pos Indonesia. (Foto:  Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Unjuk rasa Serikat Pekerja Pos Indonesia. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Jika langkah sebelumnya tidak berhasil, maka kamu harus kompak dengan pekerja lain untuk menuntut hak uang lemburmu. Kalau perlu, minta dampingi serikat pekerja yang ada.
“Beberapa kasus yang kami temui, biasanya itu terjadi bukan cuma pada satu pekerja aja dalam satu perusahaan. Bikin demand bareng ke manajemen terkait upah lembur,” kata perempuan yang juga pekerja industri kreatif itu.
4. Negosiasi via pemerintah
Mulanya kamu perlu negosiasi dua pihak (bipartit) dengan perusahaan terlebih dahulu. Di sini kamu sangat disarankan untuk diwakili oleh serikat pekerja sebagai kuasa hukum.
Ellena menjelaskan, “Kalau sudah 3 kali bipartit gagal, baru bisa adu ke Sudinaker (Suku Dinas Ketenagakerjaan). Itu sudah masuk tripartit, karena selain ada pengusaha, pekerja, juga ada pihak negara via Sudinaker di situ".
ADVERTISEMENT
5. Maju ke pengadilan
Ilustrasi meja hakim di ruang sidang pengadilan (Foto: Akbar Ramadhan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja hakim di ruang sidang pengadilan (Foto: Akbar Ramadhan)
Jika masih belum menemui titik temu juga, maka masalah uang lemburmu bisa diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“PHI ini syaratnya ya kurang lebih sama kayak pengadilan pada umumnyalah, ada saksi, kuasa hukum, segala macam. Ini pekerja bisa diwakilin sama serikat juga di sini,” tutur Ellena.
Ternyata langkah-langkah ini tak hanya bisa dilakukan untuk menuntut uang lembur saja, lho. Kamu juga bisa melakukannya untuk pelanggaran ketenagakerjaan yang lain. Selamat mencoba!