Hal yang Harus Kamu Ketahui Kalau Perusahaan Menahan Ijazah

20 September 2019 14:23 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wawancara Foto: Dok. Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wawancara Foto: Dok. Pixabay
ADVERTISEMENT
Ketika melamar pekerjaan, selain dibutuhkan kemampuan tertentu, berkas lamaran kerja yang baik sebagai syarat administrasi dalam mendaftar juga penting dan diperlukan.
ADVERTISEMENT
Biasanya, pihak perusahaan akan meminta beberapa dokumen seperti Curriculum Vitae (CV), fotocopy ijazah, fotocopy KTP, portofolio, dan lain-lain. Namun, saat ini beberapa perusahaan melakukan penahanan ijazah asli calon karyawan sebagai salah satu syarat untuk kerja di perusahannya.
Menurut Abdi Utama, selaku Senior Manager of Talent and Organization dari Accenture, adanya penahanan ijazah karena kesepakatan antara dua belah pihak seperti yang disinggung pada Pasal 52 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003.
“Memang, di UU Nomor 13 Tahun 2003 ketenagakerjaan, enggak ada peraturan perusahaan yang menahan ijazah. Tapi, penahanan ijazah tersebut timbul karena persetujuan antara kedua belah pihak dan di Pasal 52 Ayat 1 juga dikatakan boleh. Jadi, secara hukum dikatakan sah,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Abdi mengatakan, calon karyawan memiliki hak untuk menolak dan perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan melakukan penahanan ijazah sebagai syarat kontrak kerja.
“Kalau pihak perusahaan tidak menulis alasan yang jelas tentang adanya penahanan ijazah tersebut, dan hanya dikontrak selama satu atau dua tahun tanpa adanya keuntungan untuk calon karyawan atau pelatihan khusus. Berarti nilai dari sebuah organisasi itu sudah tidak ada dan kamu punya hak untuk menolaknya,” tegasnya.
Penahanan ijazah bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja. Justru, dengan adanya penahanan dokumen berharga akan merugikan pihak perusahaan. Bilamana, sewaktu-waktu ijazah hilang, rusak, dan lain lain. Maka, bisa menjadi tuntutan balik oleh karyawan.
Salah satu solusinya, pihak perusahaan dapat memberi keuntungan atau reward bagi karyawan yang menjalani programnya dengan baik, hal tersebut dapat dilakukan tanpa harus menahan ijazah.
ADVERTISEMENT
Kamu pernah punya pengalaman melamar kerja tapi ijazahmu harus ditahan, enggak?
Penulis: Aulania Silviananda