Haruskah Pendidikan Antikorupsi Ada di Institusi Pendidikan?

25 September 2018 11:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kampus (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampus (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Perilaku koruptif yang terjadi di institusi pendidikan kampus macam titip absen, mencontek, dan plagiarisme jadi beberapa hal yang kerap ditemui. Atau jangan-jangan, tanpa sadar, kalian pernah melakukannya sendiri?
ADVERTISEMENT
Padahal perilaku koruptif tersebut punya potensi menyuburkan tindak pidana korupsi di kemudian hari. Fenomena ini lantas membuat kita bertanya-tanya, apakah pendidikan antikorupsi perlu dimasukkan ke dalam institusi pendidikan?
Menanggapi perilaku koruptif yang terjadi itu, Koordinator Indonesian Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi di institusi pendidikan adalah penting. Pasalnya, di Indonesia perilaku koruptif ini sudah mulai dilakukan oleh anak-anak muda.
“Kita sudah mengalami di mana situasi korupsi itu menggejala, mewabah, dan sistemik, dilakukan bukan hanya oleh orang-orang tua yang jadi pejabat negara tapi juga oleh anak-anak muda,” jelas Adnan.
Adnan mencontohkan bahwa di institusi pendidikan seperti kampus, perilaku koruptif bahkan diproduksi dan dipelihara nilai-nilainya, contohnya lewat praktik plagiarisme. Bahkan plagiarisme, katanya, sudah termasuk pada tindak pidana, hanya saja tindak pidana biasa.
ADVERTISEMENT
Adnan tak ragu menyebut bahwa perilaku koruptif di kampus telah merusak sistem pendidikan yang ada. Pasalnya, orang-orang yang melakukannya bisa dapat keuntungan karena kecurangan yang mereka lakukan.
Oleh sebab itu, kata Adnan, kampus mesti punya komitmen melawan perilaku koruptif tersebut dengan mengadakan pendidikan antikorupsi.
“Pendidikan antikorupsi (di institusi pendidikan) pendekatannya bisa dua. Satu, berdiri sendiri sebagai sebuah mata ajar atau (kedua) dia diintegrasikan dengan nilai-nilai yang ada dalam setiap mata kuliah,” ujar Adnan.
Untuk pendekatan yang kedua, Adnan mengamini kalau pendidikan antikorupsi sifatnya inklusif dan tidak perlu dimasukkan ke dalam kurikulum pembelajaran. Menurutnya pada setiap pembelajaran ada saja nilai-nilai pendidikan anti korupsi yang bisa diambil dan dikembangkan.
“Dia (pendidikan antikorupsi) terintegrasi dengan mata kuliah yang ada, karena kan selalu ada nilai-nilai antikorupsi di sana yang bisa dikembangkan,” jelas Koordinator ICW itu.
ADVERTISEMENT
Jadi, setujukah kamu pendidikan anti korupsi diadakan di kampus?