news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemendikbud Perketat Penggunaan SKTM Siswa

2 Januari 2019 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Taklimat Media Kemendikbud (Foto: Novianti Rahmi Putri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
com-Taklimat Media Kemendikbud (Foto: Novianti Rahmi Putri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Surat keterangan tidak mampu (SKTM) rencananya tidak serta merta langsung bisa digunakan siswa untuk mendaftar sekolah lewat jalur keluarga miskin saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebab, sebelum itu pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan SKTM wajib melakukan verifikasi.
ADVERTISEMENT
Hal itu menjadi salah satu penekanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam menggodok aturan baru Permendikbud tahun ajaran 2019/2020 yang mengatur soal zonasi pendidikan pada PPBD.
“(Permendikbud) tidak banyak yang berubah. Tapi item-itemnya jauh lebih tegas. Misalnya SKTM harus diverifikasi,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, di Kantor Kemendikbud, Jakarta (27/12) dilansir situs resmi Kemendikbud.
Hamid mengatakan, masyarakat sebaiknya tidak menyalahkan sekolah atas kasus penyalahgunaan SKTM dalam PPDB, karena sekolah adalah pihak yang hanya menerima SKTM dari pemegangnya.
“Seharusnya yang menerbitkanlah yang melakukan validasi atau verifikasi. Sekolah tidak punya jangkauan ke instansi pemda yang mengeluarkan SKTM. SKTM, kan, surat keterangan yang dikeluarkan pemda,” katanya.
Hamid menuturkan, Kemendikbud masih menggodok Permendikbud tentang Zonasi untuk diterbitkan pada awal tahun 2019. Kemendikbud menargetkan Permendikbud tersebut terbit pada minggu kedua Januari 2019 setelah berkoordinasi dan mendapatkan validasi dari kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Saat ini Kemendikbud sudah melakukan pemetaan zona di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah zona yang telah dipetakan mencapai 2.580 zona.
Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik serta menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri. Sistem zonasi juga membantu pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran.
Diharapkan, sistem zonasi lebih menjamin pemerataan akses pendidikan. Selain diterapkan dalam kebijakan PPDB, sistem zonasi juga diterapkan dalam kebijakan distribusi guru untuk mempermudah redistribusi guru di berbagai daerah.