Kemenristekdikti: Kuliah Magang 45 Jam Setara dengan 1 SKS

21 April 2019 10:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Magang Foto: Unsplash/Annie Spratt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Magang Foto: Unsplash/Annie Spratt
ADVERTISEMENT
Magang biasanya menjadi salah satu syarat bagi mahasiswa semester akhir sebelum lulus kuliah. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sendiri belum lama ini membuat peraturan baru tentang magang industri dan pengakuan satuan kredit semester (SKS) untuk magang kuliah.
ADVERTISEMENT
Peraturan soal magang yang tertuang di Permenristekdikti 123/M/KPT/2019 itu menyatakan bahwa magang di industri disetarakan dengan SKS (Sistem Kredit Semester). Jadi kalau kamu magang dengan total 45 jam, durasi tersebut setara dengan 1 SKS.
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ismunandar, mengatakan pengalaman praktis di lapangan sangat penting untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa, setelah mendapat pendidikan formal di kampus.
Ia menambahkan, sekarang ada sekitar 90 perguruan tinggi yang mahasiswanya melakukan magang di sejumlah perusahaan milik negara. Di antaranya adalah perbankan dan infrastruktur.
“Tahun ini ditargetkan 6 ribu mahasiswa, dan kami harapkan ada banyak lagi perguruan tinggi dan politeknik yang bekerja sama dengan hitungan 1 SKS, atau selama 45 jam," katanya dilansir laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dia juga tidak menutup kemungkinan bagi mahasiswa yang punya potensi bagus, dapat dipekerjakan oleh perusahaan itu.
"Jika melihat ada potensi dan keterampilannya bagus, bisa diangkat jadi karyawan,” lanjut Ismunandar.