Ketahui Aturan Tes CPNS, dari Pakaian hingga Sanksi bila Melanggar

26 Oktober 2018 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (26/10/2018).  (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (26/10/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
ADVERTISEMENT
Setelah mengumumkan daftar peserta yang lulus seleksi administrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini mengingatkan para peserta yang lulus tersebut untuk memperhatikan sederet aturan tes CPNS, mulai dari soal penampilan atau pakaian hingga sanksi yang didapat jika peserta melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari cuitan di akun Twitter resmi BKN, tertulis bahwa peserta wajib menggunakan baju berwarna putih dan bawahan hitam. Celana untuk pria, dan rok untuk perempuan. Sepatu pun formal yaitu pantofel berwarna hitam.
Khusus perempuan yang berjilbab wajib mengenakan jilbab hitam dan bagi yang tidak berjilbab, panjang rok diimbau tidak di atas lutut.
Selain soal aturan pakaian, BKN juga mengingatkan soal larangan lain untuk para peserta CPNS. Berikut daftarnya.
1. Membawa buku-buku atau catatan lainnya
2. Membawa kalkulator, handphone atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan bolpoint
3. Membawa makanan dan minuman
4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
5. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes
ADVERTISEMENT
6. Menerima atau memberikan sesuatu dari dan kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
7. Keluar ruangan tes, kecuali sudah memperoleh izin dari panitia
8. Merokok dalam ruangan tes
Bagi kalian para peserta yang kedapatan melanggar dan tidak mentaati peraturan, sanksinya tidak main-main, lho.
1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
2. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Bagaimana, sudah siap menghadapi tesnya? Well, semoga beruntung, ya!