Ketahui Perbedaan Part Time dan Magang

6 Agustus 2019 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Magang disebuah perusahaan  Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Magang disebuah perusahaan Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Mencari pekerjaan tetap emang enggak mudah, maka dari itu enggak sedikit yang memilih untuk melakukan pekerjaan apapun asalkan halal, walaupun belum berstatus karyawan tetap.
ADVERTISEMENT
Saat ini, banyak perusahaan yang juga membuka lowongan pekerjaan untuk kategori part-time maupun magang. Eh, tapi tunggu dulu, deh, memang apa bedanya part-time dengan magang, sih?
Dilansir dari beberapa sumber, berikut kumparan jelaskan perbedaan antara kerja part-time dan magang, ya.
Part-time
Ilustrasi Part Time Foto: Unsplash/Studio Republic
Kerja part-time memiliki jam kerja yang berbeda dari karyawan full-time. Kalau biasanya karyawan full-time bekerja selama 8 jam, untuk karyawan part-time kurang dari jam tersebut.
Biasanya periode waktu yang diberikan untuk pekerja part-time tergantung kebijakan perusahaan, bisa 3-6 bulan.
Untuk upah atau gajinya, biasanya tergantung kebijakan perushaan atau ada juga yang menerima gaji berdasarkan per-jam kerjamu.
Pekerja part-time biasanya banyak dibutuhkan untuk bekerja di restaurant, cafe, bar, hotel, sales promotion, atau pada acara-acara tertentu.
ADVERTISEMENT
Magang
Ilustrasi Magang Foto: Unsplash/Štefan Štefančík
Magang punya arti yang berbeda dari part-time, magang biasanya ditujukan untuk mereka yang ingin menambah pengalaman bekerja saat masih duduk di bangku kuliah.
Jam kerja untuk pekerja magang biasanya sama dengan karyawan full-time namun enggak perlu lembur.
Biasanya, sebuah universitas menjadikan program magang sebagai syarat untuk kelulusan mahasiswanya. Untuk pekerja magang, biasanya mereka akan menerima kontrak dari perusahaan. Jangka waktu bekerja juga beragam, ada yang 3 bulan, 6 bulan, bahkan ada yang sampai 1 tahun bekerja.
Peraturan untuk pekerja magang udah tercatat dalam Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 21 – 30 dan juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Untuk gaji yang diberikan pada pekerja magang berbeda-beda, ada perusahaan yang menggaji karyawannya, ada yang cuma memberikan makan siang pada karyawannya, namun ada juga yang hanya memberikan pelajaran atau pengalaman pada karyawannya namun enggak digaji sama sekali.
Nah, kalau sampai enggak dibayar sama sekali, lebih baik kamu pikir-pikir lagi untuk mengambil magang. Karena menurut aturan tertulis UU Ketenagakerjaan, anak magang juga berhak mendapat upah, seenggaknya uang saku atau transportasi.
Kalian enggak mau, 'kan, jadi tenaga kerja gratisan?