news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mediasi Kasus Valent, Anjing yang Ditelantarkan di Mobil Berjalan Alot

4 Desember 2017 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tommy Prabowo dan Anisa Ratna Kurnia (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tommy Prabowo dan Anisa Ratna Kurnia (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus Valent, anjing berjenis maltese yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil selama berjam-jam memasuki babak mediasi. Pihak Tommy Prabowo yang pertama kali melihat Valent terkunci di dalam mobil bersama Anisa Ratna Kurnia dari Garda Satwa Indonesia mendatangi Polsek Tanah Abang untuk melakukan mediasi dengan pemilik Valent.
ADVERTISEMENT
Dalam proses mediasi tersebut pihak Tommy dan Garda Satwa Indonesia menyampaikan keinginannya. Begitu juga dengan Elishia, pemilik Valent yang saat itu juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan keinginannya.
Namun proses mediasi yang berjalan kurang lebih satu jam tersebut berjalan alot. Masing-masing pihak belum mencapai kata sepakat untuk menentukan nasib Valent ke depannya.
Valent, anjing jenis maltese (Foto: Dok. Elishia)
zoom-in-whitePerbesar
Valent, anjing jenis maltese (Foto: Dok. Elishia)
"Ternyata edukasi ini bahkan untuk pemiliknya sendiri belum nyampe dan belum diterima. Itu yang paling bikin saya kecewa dengan sangat sedih sekali bahwa kita sudah kasih beberapa point of view bahkan dari anggota Garda sendiri bahwa menceritakan segalam macam pengalaman, tetap enggak nyampe dan dia tetep kukuh dengan statementnya dia. Jadi belum ketemu titik sama sekali," ungkap Tommy saat diwawancara kumparan (kumparan.com) di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (4/12).
ADVERTISEMENT
Saat mediasi, Elishia menyebut bahwa ia tidak menelantarkan Valent. Namun hal tersebut dibantah oleh Tommy dan Anisa.
"Meletakkan binatang hidup dalam mobil dengan kaca dibuka sedikit tanpa makan dan minum 8 jam lebih salah atau tidak? Saya kembalikan lagi pada masyarakat. Dia tetap bilang itu tidak salah. Walaupun itu minta maaf, dia kukuh bahwa anjing saya mau. Ini saya memberikan permen demi memanjakan dia," tutur Tommy menirukan ucapan Elishia.
Anisa dari Garda Satwa Indonesia tidak membenarkan pernyataan Elishia tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan pemilik Valent adalah bentuk penyiksaan.
"Emang asumsinya dia anjing seneng digituin. Tapi anjing kan enggak ngomong. Tapi di luar sana di Amerika, kalau ketemu seperti itu, wajib masyarakat mecahin kaca dan ambil anjingnya. Meninggalkan makhluk hidup 8 jam di dalam mobil itu adalah salah suatu tindakan penyiksaan," tambah Anisa.
ADVERTISEMENT
Garda Satwa Indonesia sendiri datang ke Polsek Tanah Abang dengan tujuan memberikan edukasi pada pemilik Valent agar tidak ada lagi perilaku seperti itu. Tak ada niatan dari Garda Satwa Indonesia untuk mengambil Valent sebenarnya. Tapi, proses edukasi pada pemilik Valent yang diberikan Garda Satwa Indonesia tidaklah berhasil. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Tommy.
"Proses edukasi ini enggak berhasil. Menurut saya sebagai awam, proses memberikan pengertian tentang melihara peliharaan yang baik itu tidak diterima oleh pemilik Valent. Itu yang membuat saya akan semakin maju apapun risikonya. Dengan pertemuan kedua nanti seperti apa, kalau enggak ketemu berarti lanjut terus," sebut Tommy.
Valent, anjing jenis maltese (Foto: Dok. Elishia)
zoom-in-whitePerbesar
Valent, anjing jenis maltese (Foto: Dok. Elishia)
Berbeda dengan pihak Garda Satwa Indonesia, tujuan Tommy adalah mengambil Valent dari pemiliknya.
ADVERTISEMENT
"Goals saya dari awal adalah Valent diambil entah itu gimana apa dibawa garda terlebih dahulu. Kemudian akan ada edukasi lebih lagi bahkan tadi kita juga sempat kasih opsi-opsi lain juga untuk bagaimana Valent bisa diambil terlebih dahulu. Akan ada shock terapi terlebih dahulu tidak hanya untuk dia, untuk masyarakat, tapi dia enggak bersedia. Kami mempunyai beberapa fakta bahwa sebenarnya dia udah tidak boleh memelihara hewan lagi menurut saya. Nanti fakta-fakta lain akan dibuka di tempat lain atau mungkin di persidangan," Tambah Tommy.
Reporter: Soejono Ebenezer Saragih