Menristekdikti Larang Keras Kekerasan pada Program Ospek Universitas

9 Agustus 2018 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menristek Dikti Mohamad Nasir (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menristek Dikti Mohamad Nasir (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Masa orientasi mahasiswa baru atau ospek sebentar lagi akan digelar, beberapa kampus bahkan sudah ada yang memulai program tersebut per minggu ini. Meski begitu, gambaran masa orientasi yang sempat suram karena identik dengan aksi kekerasan maupun perpeloncoan, mungkin masih cukup lekat bagi sebagian orang.
ADVERTISEMENT
Mencegah hal semacam itu kembali terjadi di penyelenggaraan ospek mahasiswa tahun ini, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti) nampaknya sudah mempersiapkan beberapa langkah antisipatif dengan memberikan surat edaran ke tiap-tiap universitas.
Ditemui kumparan di kantor Kemenristekdikti beberapa waktu yang lalu, Mohamad Nasir selaku Menristekdikti membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, pihaknya melarang keras adanya tindakan diskriminasi dalam masa ospek perkuliahan.
"Kementerian sudah membuat surat edaran melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran, tidak boleh melakukan kekerasan di dalam kampus dalam penerimaan mahasiswa baru," ucapnya.
"Penerimaan mahasiswa baru harus mengenalkan kegiatan-kegiatan yang ada di kampus, apa saja yang ada dalam kampus, fasilitas apa yang diberikan kampus kepada mahasiswa, dan siapa pimpinan yang ada di kampus dikenalkan kepada mahasiswa baru. Sehingga tidak boleh kita melakukan diskriminasi," imbuhnya.
Ospek (Ilustrasi). (Foto: Google Plus Rahman Hilmy Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Ospek (Ilustrasi). (Foto: Google Plus Rahman Hilmy Nugroho)
Mohamad Nasir pun menekankan bahwa saat ini sudah bukan lagi era penjajahan, sehingga perlakuan diskriminasi dalam bentuk apapun tidak diperkenankan untuk dilakukan pada program ospek.
ADVERTISEMENT
"Kami akan pantau terus. Oleh karena itu kami sarankan sekaligus mengimbau kepada Rektor, seluruh kegiatan penerimaan mahasiswa baru jangan sampai ada kekerasan. Rektor bertanggung jawab terhadap kejadian kekerasan yang ada dalam kampus," tutup Nasir.
Peraturan sekaligus panduan umum untuk pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru sebenarnya sudah ditetapkan melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 096/B1/SK/2016. Pengaturan tentang larangan melakukan tindak kekerasan sendiri diatur dengan poin ketiga tentang asas pelaksanaan, bahwa pengenalan mahasiswa baru harus dilakukan dengan asas humanis.