news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Merasa Kerja Berlebihan, Pahami Aturan Jam Lemburmu

19 Oktober 2018 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lembur  (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lembur (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Pernahkah selama bekerja kamu merasa terlalu lama menghabiskan waktu di kantor?
ADVERTISEMENT
Apalagi di era maraknya tren kerja fleksibel macam sekarang. Tak ada batasan pasti antara jam kerja reguler dengan waktu lembur. Kalau pekerjaan sudah ditaruh di atas meja, titah bos harus segera diselesaikan saat itu juga.
Ya, karena merasa masih junior dan baru masuk kerja, kamu merasa tidak masalah dengan semua itu. Asal kerjaan selesai, urusan keseimbangan jam kerja jadi prioritas kedua.
Maka dari itu, jika kamu bekerja lebih dari waktu yang sudah ditetapkan, kamu sudah masuk kategori kerja lembur. Hal ini ditegaskan pula oleh Koordinator Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Ellena Ekarahendy. Menurut Ellena kerja lembur ini mesti dibayar dengan upah lembur.
“Nah, lembur pun kan ada syaratnya. Per hari maksimal cuma boleh 3 jam atau 14 jam dalam seminggu. Dan lembur pun enggak bisa asal lembur aja. Harus ada syarat mengenai persetujuan dari pihak buruh/pekerja yang diminta lembur itu,” tutur Ellena.
ADVERTISEMENT
Ellena mengatakan bahwa peraturan tersebut seharusnya dipatuhi oleh perusahaan. Namun, pada kenyataannya banyak perusahaan yang melanggar karena jarang ada sanksi tegas dari pengawas di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Di sisi lain, pekerjanya juga banyak yang enggak tahu soal hak terkait waktu kerja yang manusiawi ini,” ujarnya.
Kerja di rumah
Kalau yang dibahas tadi soal lembur di kantor, bagaimana dengan aktivitas menyangkut pekerjaan di rumah seperti membalas email, mendesain proyek, dan mencari referensi proyek kerja kantor?
“Ya, ini termasuk lembur karena itu kan aktivitas kerja di waktu di luar jam kerja. Apalagi kalau di hari libur dan tanggal merah,” jelas Ellena.
Mengacu pada peraturan tersebut, menurut Ellena, pekerja tidak wajib bekerja di hari libur. Lantas bagaimana jika perusahaan bersikukuh mempekerjakan pekerja di hari libur?
ADVERTISEMENT
“Harus bayar upah lembur,” pungkas Ellena.