Pemerintah Ajak DPR Kebut RUU KUHP, Targetkan September Rampung

14 Agustus 2019 20:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staff Khusus Presiden Moeldoko menyebut akan menyerahkan daftar inverntaris masalah (DIM) ke DPR pada 26 Agustus nanti. Foto: Elfira Tamara Thenu
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staff Khusus Presiden Moeldoko menyebut akan menyerahkan daftar inverntaris masalah (DIM) ke DPR pada 26 Agustus nanti. Foto: Elfira Tamara Thenu
ADVERTISEMENT
RUU KUHP tak kunjung rampung dan disahkan DPR. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut akan menyerahkan draf hasil kajiannya bersama tim pembuat RUU KUHP ke DPR untuk pasal-pasal yang deadlock, pada 26 Agustus nanti.
ADVERTISEMENT
Dia berharap, RUU KUHP akan segera disahkan oleh DPR. Sebab, RUU KUHP telah lama tertunda untuk disahkan karena terganjal beberapa perdebatan di dalamnya.
"Tim (kajian) RUU KUHP akan segera diserahkan pada DPR pada tanggal 26 Agustus. Mudah-mudahan enggak molor lagi, itu sementara jadwalnya seperti itu. Untuk segera bisa disahkan, sebelum masa reses DPR," ujar Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (14/8).
Kepala Staff Khusus Presiden Moeldoko menyebut akan menyerahkan daftar inverntaris masalah (DIM) ke DPR pada 26 Agustus nanti. Foto: Elfira Tamara Thenu
Dia menyebut, akan berkomunikasi lebih intensif dengan DPR agar RUU KUHP dapat disahkan secepatnya. Harapannya, RUU KUHP selesai di DPR periode ini sehingga menjadi catatan sejarah. Meski, masa jabatan DPR tinggal dua bulan lagi pada Oktober 2019.
"Memang waktunya sangat sempit mendesak sampai dengan reses ini kan. Tapi tadi kita mencoba untuk membuat timeline tanggal 26 Agustus ini mudah-mudahan bisa beres gitu ya. Nah, itu komunikasi dengan DPR akan lebih intensif," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, RUU KUHP akan menjadi kitab hukum pertama Indonesia yang dirumuskan oleh masyarakat Indonesia. Bukan lagi kita hukum yang dibuat pada zaman kolonial.
"RUU KUHP adalah RUU yang sudah lama dinanti untuk diterbitkan sebagai pengganti kitab UU Hukum Pidana zaman kolonial. Lewat RUU KUHP ini untuk pertama kita akan memiliki kitab hukum pidana asli indonesia yang dirumuskan oleh ahli hukum Indonesia yang kompeten di bidangnya," tuturnya.
Sementara itu, tim hukum pembuat RUU KUHP, Edward OS Hiarej, menargetkan agar pengesahan RUU KUHP dapat dilakukan pada pertengahan September 2019. Dia menjelaskan, semula ada 7 isu yang menjadi akar mandeknya pengesahan RUU KUHP, kini berkurang menjadi 3 isu.
ADVERTISEMENT
"Ada 3 isu yang sedang dibahas, pertama ada soal penghinaan terhadap presiden, kedua kejahatan kesusilaan, ketiga mengenai tindak pidana khusus," jelasnya.