Penganiaya AU Bisa Dijerat Separuh Masa Hukuman Orang Dewasa

10 April 2019 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi korban bully alias perundungan oleh sejumlah siswi Sekolah Menengah Atas (SMA). Kasus ini diduga terkait urusan asmara.
ADVERTISEMENT
Korban sendiri tidak memiliki kaitan langsung, melainkan kakak sepupunya yang diincar oleh pelaku. Namun, tidak hanya sepupunya yang dianiaya, korban juga ikut dirundung hingga mengalami luka berat.
Tidak hanya secara verbal, korban mendapat serangan fisik. Rambutnya dijambak, disiram air, tubuhnya diinjak hingga kepalanya dibenturkan ke aspal. Akibat insiden ini, korban mengalami luka secara fisik dan psikis.
Menanggapi kasus yang terjadi, ahli hukum pidana sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, mengatakan pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh anak, jika siswa SMA itu belum berumur 18 tahun atau lebih.
"Berdasarkan UU no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, anak yang bisa diproses pidana itu 12 tahun ke atas, dan bisa diterapkan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan," jelasnya kepada kumparan, Rabu (10/4).
Ilustrasi anak jadi korban bully. Foto: Shutterstock
Namun, sebelum diproses ke pengadilan, UU tersebut mengenal istilah penyelesaian diversi, yang berarti sebisa mungkin diselesaikan melalui proses di luar pengadilan. Penyelesaian diversi ini sendiri harus melibatkan semua pihak, mulai dari korban, pelaku, orang tua, dan wali.
ADVERTISEMENT
"Diversi ini bertujuan di antara lainnya untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menghindari anak dipenjara, sampai menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak," terang Abdul.
"Tapi jika tidak tercapai perdamaian, peradilan anak dilanjutkan. Dan hukuman bagi anak hanya separuh dari hukuman orang dewasa. Misal penganiayaan ancamannya 5 tahun, bisa dikenakan maksimal 2,5 tahun," lanjutnya.
Selain itu, Karo Penmas Polri Brigjen, Dedi Prasetyo mengatakan mengingat para pelaku masih di bawah umur, polisi juga melibatkan KPAI untuk memberikan pendampingan kepada para pelaku.
"Ada pendampingan dari psikiater, ada trauma healing, psikolog biro SDM Polda Kalbar dan KPAI. Memang secara yuridis harus gitu perlakuan korban dan tersangka di bawah umur harus seperti itu harus ada pendampingan terhadap anak yang punya masalah di bidang hukum perlakuannya khusus," ujar Dedi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Dedi mengatakan kasus ini akan dipantau oleh Polda Kalimantan Barat. Polri berharap para orang tua mengawasi setiap pergerakan anaknya agar insiden penganiayaan ini tidak kembali terulang.
"Cukup dari Polda Kalbar yang asistensi dan monitoring proses penanganan ini karena ini sudah menjadi perhatian publik sekali lagi kita prihatin dengan kejadian ini apalagi korban pelaku masih pelajar. Kita mengharapkan tentunya pengawasan dari orang tua terhadal putera putrinya agar kejadiannya ini tidak berulang-ulang," tutup Dedi.