news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Petruk Nekat Curi Tali Pocong Agar Angkotnya Ramai Penumpang

8 Januari 2018 14:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencuri Tali pocong di Tangerang Selatan (Foto: Dok. Polres Tangsel)
zoom-in-whitePerbesar
Pencuri Tali pocong di Tangerang Selatan (Foto: Dok. Polres Tangsel)
ADVERTISEMENT
Muhammad Irvan alias Petruk (34) pelaku pencurian 4 lembar tali pocong milik Almarhum Suhendra ditangkap tim Vipers Polres Tangerang Selatan. Kepada polisi tersangka mengaku nekat mencuri karena mendengar kabar kalau tali pocong dapat mendatangkan rezeki berlimpah.
ADVERTISEMENT
"Pelaku berkeinginan mengambil tali pocong karena mendengar slentingan dari sesama supir tembak angkot jurusan Pamulang - Ciputat bahwa dengan memiliki tali pocong, maka usaha akan berhasil," ujar Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto dalam jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (8/1).
Selain itu, Petruk mengaku membutuhkan uang untuk biaya pendidikan adiknya yang masih duduk di bangku SMP.
"Dia butuh katanya untuk biaya adiknya lulus SMP, baru terkumpul 500 ribu, kurang 3 juta lagi," ungkap Fadli.
Awal mula pencurian tali pocong tersebut terjadi pada 28 Desember 2017 malam pukul 23.30 WIB, di hari yang sama ketika Almarhum Suhendra meninggal dunia karena sakit. Berbekal patahan kayu di kompleks pemakaman tersebut, Petruk kemudian menggali makam Suhendra selama lebih kurang 3 jam.
ADVERTISEMENT
"Ada 4 tali pocong yang dicuri. Bagian atas kepala, leher, dan di bagian dada almarhum," kata Fadli.
Namun Petruk tak lama menyimpan tali pocong itu, terlebih ketika kasus pencurian ini menjadi viral dan diberitakan di media massa. Pada 29 Desember, Petruk membuang tali pocong tersebut ke Kali Pesanggrahan, Kampung Sawah, Ciputat.
Meski begitu, kasus ini tetap diselidiki polisi. Setelah 8 hari pengejaran, pada 5 Januari 2018 Petruk berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di kawasan Ciputat.
"Pelaku awalnya kita interogasi dan akhirnya ia mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut MI dijerat pasal 363 KUHP dan Pasal 276 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.