Riset: 1 dari 4 Remaja Melakukan Sexting di Usia 18 Tahun

5 Maret 2018 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sexting (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sexting (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Seks teks atau biasa disebut sexting merupakan pertukaran pesan digital yang mengandung hal-hal berbau seksual dalam bentuk teks atau gambar. Tim profesor psikologi dari University of Calgary khirnya menyimpulkan bahwa sexting sudah menjadi bagian normal dari pengalaman remaja.
ADVERTISEMENT
Buktinya, 1 dari 7 remaja diketahui pernah mengirimkan sexting, sementara 1 dari 4 remaja mengaku telah menerima sexting. Penelitian ini dilakukan terhadap lebih dari 110 ribu remaja berusia 11 hingga 18 tahun di seluruh dunia.
“Smartphone memberikan akses mudah pada perilaku seperti ini, sehingga semakin banyak orang yang melakukannya. Namun, meski smartphone mempermudah aksesnya, enggak mudah bagi kalangan remaja untuk mengakses dan menciptakan konten seksual secara online,” tutur Madeleine Mason, psikolog kencan, dikutip dari CNN.
Selain itu, para remaja juga diketahui meneruskan pesan seks yang mereka terima tanpa izin dari pengirim asli. Sekitar 1 dari 10 remaja telah mengirim sexting dengan cara ini. Karenanya, kondisi ini memicu kekhawatiran tentang jumlah gambar enggak pantas atau pesan berbau seksual yang bisa beredar di kalangan remaja tanpa sepengetahuan si pengirim.
ADVERTISEMENT
Meski sudah melakukan beberapa upaya untuk menekan kasus ini di kalangan remaja, namun hasil yang diperoleh enggak sesuai harapan.
Salah satu faktor penghambatnya adalah dengan adanya media dan aplikasi sosial seperti WhatsApp dan Snapchat yang membuat proses pengiriman pesan atau gambar antar kelompok jadi lebih mudah, murah, dan cepat.
“Banyak anak yang enggak sadar bahwa kegiatan sexting ini merupakan tindak pidana yang bisa memberi risiko dari tindakan mereka ini. Sexting dan menyebarkan gambar yang enggak pantas adalah pelanggaran yang dilakukan remaja berusia di bawah 18 tahun," jelas Dr Samantha Pegg, dosen senior di Nottingham Law School.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa semua pihak, mulai dari mereka yang mengambil hingga yang menyebarkan gambar enggak pantas bisa disebut sebagai pelanggar hukum.
ADVERTISEMENT