Sanksi Hukum Bagi Penelantar Anjing

3 Desember 2017 13:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anjing peliharaan (Foto: Ognen Teofilovski/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Anjing peliharaan (Foto: Ognen Teofilovski/Reuters)
ADVERTISEMENT
Pemilik tidak boleh sembarangan memperlakukan hewan peliharaannya. Bila ada yang tega menelantarkan, maka ada ancaman sanksi hukuman pidana dan denda.
ADVERTISEMENT
Tim Garda satwa dalam akun instagramnya menyebut apa yang dilakukan pemilik terhadap Valent di Grand Indonesia adalah sebuah penelantaran. Pemiliknya tega meninggalkan Valent di dalam mobil selama lebih dari 8 jam.
Dalam kacamata hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan standar kesejahteraan hewan menurut Organisasi kesehatan hewan dunia (OIE) dan undang-undang turunannya yang diterapkan di Indonesia.
Pada tahun 2004 OIE mengeluarkan standar kesejahteraan terhadap hewan. Indikator dari standar kesejahteraan tersebut meliputi 5 hal: Pertama, bebas dari rasa lapar dan haus. Kedua, bebas dari rasa tidak nyaman. Ketiga, bebas dari rasa sakit, luka, dan penyakit. Keempat, bebas mengekspesikan tingkah laku alami. Kelima, bebas dari rasa takut dan tertekan.
Indonesia sebagai salah satu anggota dari organisasi tersebut merespons standar kesejahteraan hewan tersebut dengan mengeluarkan UU no 16 tahun 2009 yang kemudian direvisi menjadi UU 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
ADVERTISEMENT
Dalam UU 41 tahun 2014 disebutkan, hewan peliharaan menjadi salah satu objek yang harus dilindungi. Hal ini mengacu pada definisi hewan peliharaan dalam UU tersebut.
“Hewan yang kehidupannya sebagian atau keseluruhannya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu,” dikutip dalam pasal 3 ayat 4.
Ilustrasi tidur bersama anjing. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tidur bersama anjing. (Foto: Thinkstock)
Dalam pasal lainnya dijelaskan mengenai indikator apa saja terkait kesehatan hewan.
“Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumberdaya hewan kesehatan masyarakat dan lingkungan serta keamanan produk hewan dan kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan asal hewan,” dilansir dalam pasal 3 ayat 2.
Dalam UU tersebut pun diatur tentang sanksi apabila menyakiti hewan peliharaan.
“Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat 1 dipidana dengan kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 6 bulan dengan denda minimal Rp 1 juta sampai Rp 5 juta,” Pasal 91 UU 41 tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Informasi terakhir yang diterima kumparan, saat ini Tommy Bersama Garda satwa sedang melakukan pencarian terhadap pemilik Valent si anjing malang tersebut. Nantinya tim Garda satwa akan memberikan edukasi terhadap pemilik Valent, walaupun Tommy lebih sepakat untuk mengambil Valent karena melihat karakteristik si pemilik yang tidak benar.
"Menurut saya (Valent) harus diambil, karena karakter manusianya sudah tidak benar. Tapi Garda satwa inginnya edukasi. Entah gimana nanti," ujar Tommy.