Hoaxbuster: Tak Benar Uang Rupiah Baru Tak Berlaku di Luar Negeri

19 Juli 2017 13:58 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tak Benar Uang NKRI Tak Berlaku di Luar Negeri (Foto: Deanda Dewindaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tak Benar Uang NKRI Tak Berlaku di Luar Negeri (Foto: Deanda Dewindaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Belakangan ini muncul isu viral di media sosial dan WhatsApp Group yang mengabarkan bahwa uang rupiah emisi baru ditolak di luar negeri. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa isu itu menyesatkan dan mengimbau agar isu itu tidak disebarluaskan.
ADVERTISEMENT
Salah satu isu yang tersebar tersebut berjudul "Kenapa uang rupiah cetakan baru tidak berlaku di luar negeri, ilegalkah?" Tulisan "by Rudy Razi" itu menyoroti keabsahan uang rupiah emisi baru yang terdapat tanda tangan Menkeu dan sulitnya menukar uang itu di luar negeri.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menjawab tulisan yang viral itu sebagai informasi yang menyesatkan.
Mirza menjelaskan, keberadaan tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang NKRI tahun emisi 2016 merupakan amanat dari Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Ilustrasi gambar pecahan mata uang rupiah baru (Foto: Bank Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar pecahan mata uang rupiah baru (Foto: Bank Indonesia)
Dalam UU itu, di setiap uang rupiah NKRI harus ada tanda tangan Bank Indonesia dan juga pemerintah, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.
ADVERTISEMENT
"Awalnya sebelum ada UU Mata Uang tahun 2011, rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. Namun setelah diterbitkan UU Mata Uang harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara yaitu Menteri Keuangan," kata Mirza seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/7).
Ke depannya, secara alamiah, setelah terjadi penarikan dan peredaran uang sesuai kegiatan operasi BI, maka uang rupiah yang beredar di Indonesia adalah uang rupiah NKRI.
"Jadi jika ada yang mempersoalkan kenapa ada tanda tangan Menkeu, ya karena itu sudah sesuai amanat UU Mata Uang," ujar Mirza.
Terkait sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri, Mirza mengatakan hal itu lebih karena ketersediaan pasokan di tempat penukaran uang (money changer) di luar negeri tersebut.
ADVERTISEMENT
Jika ada kejadian warga negara Indonesia di luar negeri sulit menukar rupiah di money changer luar negeri, hal itu, diduga Mirza, karena money changer di luar negeri tersebut memang tidak membutuhkan rupiah.
"Sama saja dengan misalkan uang Argentina, uang Peru, uang Kanada, bisa tidak ditukar ke money changer di Jakarta ? Ya tidak bisa…kenapa? Soalnya ya money changer tidak membutuhkan itu," kata Mirza.
Mirza menyerukan masyarakat tidak asal-asalan menyebarluaskan kabar yang belum dikonfirmasi ke ahlinya.
"Masyarakat agar bertanya ke yang ahli, jangan mudah salin dan tempel informasi dan sebarkan isu yang kadar kebenarannya itu tidak sama sekali benar," tegas Mirza.
ADVERTISEMENT
Uang rupiah desain baru yang diterbitkan BI (Foto:  Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Uang rupiah desain baru yang diterbitkan BI (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)