Manfaat Riset untuk Pembangunan Masyarakat

Fachrudin Ali Ahmad
Saat ini bekerja sebagai Pranata Humas Ahli Muda di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI. Lulus Strata Satu (S1) dari FIKOM UNPAD. Tahun 2012 menyelesaikan Magister (S2) Kesehatan Masyarakat UI
Konten dari Pengguna
25 Februari 2021 21:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fachrudin Ali Ahmad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 dilakukan untuk menyediakan data bagi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kemenkes 2020-2024, khususnya terkait perkembangan stunting di Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 dilakukan untuk menyediakan data bagi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kemenkes 2020-2024, khususnya terkait perkembangan stunting di Indonesia
ADVERTISEMENT
Pembangunan tanpa basis data? Bisa saja dilakukan. Tapi bisa jadi dalam pelaksanaannya tidak tepat sasaran. Hasilnya akan terjadi kegagalan. Apalagi kalau itu dilakukan berdasarkan parameter dan indikator kinerja yang terukur, Bukan berdasarkan pencapaian dan penilaian subjektif. Apalagi “menyenangkan” pimpinan semata.
ADVERTISEMENT
Hanya saja sering kali ada kesenjangan antara penyuplai data dan informasi dengan pengguna yaitu para perencana dan pemegang otorisasi kebijakan dan program. Salah satu profesi penghasil data adalah peneliti. Kelemahan yang sering kali terlihat adalah lingkup riset penelitian yang dilakukan tidak sepenuhnya berdasarkan kebutuhan pengguna.
Selain itu, output penelitian masih berbentuk data dan informasi yang menggunakan bahasa “dewa” dan tidak membumi. Bahasa angka yang hanya dimengerti peneliti. Pengguna butuh data yang sudah dikemas menjadi informasi yang mudah dibaca. Informasi yang mudah didiskusikan dan diadaptasi menjadi basis program dan kebijakan.
Untuk itu, hasil riset harus dikemas menjadi rekomendasi kebijakan. Rekomendasi kebijakan dapat berupa policy brief ataupun policy paper. Policy brief berisikan ringkasan isu terkini, alternatif kebijakan sesuai dengan isu terkini dan beberapa rekomendasi sebagai opsi yang terbaik.
ADVERTISEMENT
Policy paper berisikan ulasan kebijakan yang ada dengan melihat fakta terkait dengan isu kebijakan untuk dianalisa secara komprehensif dan menghasilkan rekomendasi. Bentuk rekomendasi kebijakan bisa disajikan dalam tampilan paparan dan presentasi, memo kebijakan, telaah staf, naskah akademik, serta artikel kebijakan.
Pada praktiknya pemanfaatan dan adopsi rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil litbangkes sebagai basis perencanaan program dan kebijakan masih sedikit dilakukan.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Salah satu yang ditekankan di undang-undang ini yakni penelitian selain dilaksanakan untuk penguatan penguasaan ilmu dasar dan ilmu terapan (ilmu pengetahuan dan teknologi) dapat menjadi solusi permasalahan pembangunan. Proses adopsi serta implementasi hasil litbang sebagai dasar penyusunan dan perencanaan pembangunan menjadi krusial untuk dilakukan.
ADVERTISEMENT
Sebelum peraturan ini diluncurkan, sebenarnya peran dan fungsi lembaga litbang untuk menghasilkan output data dan informasi hasil riset telah ditempatkan dalam kedudukan yang penting dalam proses penyusunan kebijakan di Indonesia. Peraturan setingkat undang-undang, peraturan presiden, dan peraturan menteri telah mengatur penggunaan hasil penelitian dan pengembangan digunakan dalam perbaikan program pembangunan, mengevaluasi kebijakan dan legislasi, serta penyusunan peraturan baru.
UU Nomor 36 Tahun 2009 mengenai kesehatan secara jelas mengatur pemanfaatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan untuk menghasilkan informasi kesehatan, teknologi, produk teknologi, dan teknologi informasi (TI) kesehatan untuk mendukung pembangunan kesehatan.
Salah satu alasan rendahnya pemanfaatan hasil litbang kesehatan karena ketersediaan data dan informasi hasil riset kesehatan yang dihasilkan lembaga riset seperti Balitbang Kesehatan, Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, maupun unit utama dan unit teknis di lingkungan Kemenkes RI, Balitbang Daerah, serta Dinas Kesehatan belum dilakukan secara terintegrasi dan ketersediaannya yang terbatas. Ini menyebabkan kesulitan untuk mengakses informasi hasil riset maupun kajian.
ADVERTISEMENT
Proses mendekatkan peneliti sebagai produsen data dan informasi dengan pengguna yakni perencana dan pemegang kebijakan, program dan kebijakan penting dilakukan. Salah satu yang harus dilakukan adalah melakukan advokasi secara berkelanjutan.
John Hopkins University mendefinisikan advokasi sebagai upaya mempengaruhi kebijakan publik melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif untuk memperoleh komitmen dengan menggunakan informasi yang akurat dan tepat. Advokasi kesehatan mulai dikenal dalam program kesehatan masyarakat pada tahun 1984 yang dinyatakan sebagai salah satu strategi global promosi kesehatan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). World Health Organization mendefinisikan advokasi kesehatan merupakan kombinasi kegiatan individu dan sosial yang dirancang untuk memperoleh komitmen politis, dukungan kebijakan, penerimaan sosial dan sistem yang mendukung tujuan atau program kesehatan tertentu.
ADVERTISEMENT
Jadi advokasi pada prinsipnya upaya untuk mempengaruhi para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di pusat dan daerah agar memberikan dukungan dan berperan aktif dalam program kesehatan dengan menggunakan informasi yang akurat dan tepat. Advokasi juga merupakan proses komunikasi, karena melibatkan adanya arus distribusi pesan, komunikator dan komunikan, serta dampak dan efek dari proses yang dilakukan.
Komitmen dan dukungan terhadap upaya advokasi yang dilakukan jarang diperoleh dalam waktu singkat. Pada prinsipnya advokasi merupakan kegiatan yang berkesinambungan. Untuk itu, terhadap sasaran advokasi perlu dikonstruksikan akan adanya masalah dalam program, kebijakan ataupun permasalahan pembangunan lainnya. Tumbuhkan ketertarikan sasaran, kemudian tingkatkan kepedulian untuk mencari solusi permasalahan. Carikan alternatif solusi dan putuskan tindakan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Perlu disiapkan bahan advokasi yang lengkap dan matang untuk menunjang kegiatan agar mencapai target yang diharapkan. Salah satu yang bisa dilakukan yakni dengan menyesuaikan bahan berdasarkan karakteristik sasaran seperti ketertarikan dan minat, fokus sasaran, dan target pembangunan yang sedang dilakukan. Tampilkan juga peran yang dilakukan sasaran advokasi. Ke semua bahan dibuat berbasis hasil litbang dengan menyajikan target waktu dan pengemasan pesan dan materi advokasi secara menarik.
ilustrasi pixabay.com
Merancang Strategi Advokasi
Penyusunan strategi advokasi harus dilakukan secara integratif agar hasil keluaran menjadi optimal. Ada beberapa langkah merancang strategi yang dapat dilakukan. Pertama, mengembangkan tujuan advokasi. Menyusun tujuan advokasi harus memperhatikan kaidah SMART (Specific, Measurable, Appropriate, Realistic, dan Timebound) untuk mencapai output yang optimal. Specific berarti tujuan yang dibuat jangan bersifat umum dan luas. Namun langsung menyasar pada target sasaran. Measurable diterjemahkan kegiatan advokasi yang dilakukan dapat diukur dan dinilai hasilnya. Appropriate adalah kegiatan advokasi yang dilakukan harus sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Tujuan harus mudah dicapai dan menghasilkan hasil yang realistis. Proses advokasi juga harus ada batas waktu.
ADVERTISEMENT
Kedua, identifikasi secara spesifik kelompok sasaran (target khalayak). Sasaran dipetakan ke dalam kelompok sasaran primer, sekunder, atau tersier. Kembangkan pesan advokasi sesuai sasaran. Bangun pesan advokasi yang unik dan menarik perhatian. Pesan yang dibuat agar mudah ditangkap dan dimengerti oleh kelompok sasaran sekaligus dapat memperoleh dukungan dan mobilisasi dari stakeholders secara luas. Untuk itu pesan harus selalu disesuaikan dengan karakteristik kelompok sasaran. Pergunakan pesan kunci dengan mengambil isi rekomendasi kebijakan kesehatan yang menjadi penekanan dengan menggunakan media komunikasi yang tepat.
Ketiga, memilih metode dan teknik yang tepat guna dan tepat sasaran. Metode dan teknik advokasi rekomendasi kebijakan kesehatan berdasarkan hasil penelitian dapat menggunakan metode dan teknik yang sering digunakan dalam advokasi kesehatan yakni lobi, petisi, debat, negosiasi, paparan, dan seminar atau memadukan beberapa metode teknik dalam satu kesempatan advokasi.
ADVERTISEMENT
Keempat, mengembangkan media dan pesan advokasi rekomendasi kebijakan kesehatan berdasarkan hasil penelitian. Media advokasi yang dimaksud adalah sarana atau upaya penyampaian pesan atau rekomendasi kebijakan kesehatan melalui berbagai jenis saluran dan konteks komunikasi kepada sasaran advokasi. Jenis media Advokasi yang bisa digunakan adalah media cetak seperti factsheet, leaflet, bahan presentasi, koran, majalah, selebaran, brosur, poster, buletin, jurnal, standing banner. Kemudian media elektronik: siaran radio, siaran televisi, radio spot, tv spot, film, filler dan media luar ruang: spanduk, baliho, billboard. Lainnya dengan memanfaatkan media sosial dan digital seperti internet (sms, facebook, twitter, email, website). Penggunaan Media tradisional berbasis budaya seperti kesenian rakyat, wayang, teater, dan lagu rakyat juga bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
Kelima, pesan advokasi rekomendasi kebijakan kesehatan yang dikembangkan merupakan pernyataan yang singkat, padat sesuai dengan karakteristik sasaran, bersifat mengajak, informatif, memperingatkan, membimbing dan memberi solusi yang didukung data yang akurat dan terfokus pada pesan kunci yang dikemas secara kreatif. Pernyataan yang dibuat merupakan intisari dari ide atau gagasan pesan, berhubungan dengan tujuan advokasi.
Ada beberapa kegiatan advokasi yang dilakukan Badan Litbang Kesehatan. Salah satunya memformulasikan riset terkait COVID-19 y menjadi bahan advokasi. Hasil riset dikemas menjadi rekomendasi kebijakan. Rekomendasi kebijakan ini kemudian disampaikan dalam forum yang dihadiri oleh para perencana pemegang program kesehatan terkait. Termasuk sektor swasta dan kalangan Pendidikan.
ADVERTISEMENT
Salah satu contohnya adalah pembahasan hasil riset dalam bentuk diseminasi dan diskusi. Bentuk kegiatan dilakukan secara kombinasi daring dan tatap muka. Kegiatan dilakukan di pertengahan September 2020. Rekomendasi kebijakan yang disampaikan mengenai topik “Perubahan Pola Makan Pengemudi Ojek Online (Ojol) di Masa Pandemi COVID-19 di wilayah DKI Jakarta". Peserta yang diundang antara lain Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Manajer PT. Gojek Indonesia serta PT. Grab Indonesia. Diundang juga dari internal Kementerian Kesehatan yaitu Direktur Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Ditjen Kesehatan Masyarakat.
Dari pertemuan ini, mencuat beberapa rekomendasi yang disampaikan. Salah satunya, Kementerian Kesehatan perlu membuat sistem informasi mengenai pentingnya konsumsi telur, daging, ayam dan buah untuk menjaga kesehatan bagi masyarakat. Mengingat kondisi pandemi saat ini, sistem informasi online dalam bentuk portal berita online, whatsapp, telegram, atau chatbot di tinjau dari aspek informasi. Kemudian, Pemerintah mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan/Desa, perlu mendata dan mengetahui setiap wargannya untuk memperhatikan aspek pemenuhan kebutuhan pangan di tingkat rumah tangga agar perlu diberikan bantuan pangan bagi keluarga yang mengalami kekurangan pangan.
ADVERTISEMENT
Memang tidak serta merta hasilnya langsung diterapkan. Proses advokasi butuh waktu panjang. Untuk itu, Berbagai strategi perlu dicoba dan dikombinasikan. Jalin kemitraan dan jejaring strategis dengan berbagai mitra advokasi.
Lembaga riset memang harus terus mengasah kemampuan melakukan advokasi. Sayang hasil riset yang demikian bagus tidak dioptimalkan penggunaannya. Hal baik yang saat ini dilakukan yaitu memanfaatkan jabatan fungsional Analis Kebijakan di lingkup lembaga pemerintahan untuk memformulasikan data riset menjadi bahasa dan informasi yang mudah diterapkan dan dimengerti. Salah satunya yang saat ini dikembangkan dan dilakukan Badan Litbang Kesehatan