Awal April lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penghentian penyidikan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Tak sampai seminggu setelah lembaga antirasuah ini lempar handuk, presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Keppres ini memberikan tugas kepada lima menteri dan dua lembaga, yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung dan Kapolri untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara.
Tujuannya, seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam akun Twitternya, pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814