Dana Parpol Naik Miliaran, Beban APBN Bertambah

28 Agustus 2017 17:19 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografis Dana Parpol Naik (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Dana Parpol Naik (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setela menuai pro kontra, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menyetujui usulan Kemendagri untuk menaikkan dana bantuan partai politik, dari semula Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara.
ADVERTISEMENT
Kenaikan dana yang dibuat dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 itu, membuat dana bantuan naik 10 kali lipat. Kenaikan itu otomatis menjadi beban baru bagi APBN, karena semula hanya Rp 13,42 miliar menjadi Rp 124,92 miliar.
"Itu kan surat dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan pemerintah, berdasarkan undang-undang parpol sebelumnya. Jadi nanti kita proses saja," ucap Menkeu Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/8).
"Ya setiap pengeluaran pasti membebani APBN dong," imbuhnya soal APBN.
Kenaikan itu disambut baik semua partai politik. Mereka bisa menggunakan dana itu untuk pendidikan politik, pelatihan kader hingga saksi saat pemilu berlangsung. Dengan kenaikan ini juga diklaim bisa menekan korupsi di parpol.
Infografis Dana Parpol Naik  (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Dana Parpol Naik (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT