PAN: Kenaikan Bantuan Dana Parpol Jauhkan Kader dari Korupsi

28 Agustus 2017 10:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PAN Eddy Soeparno (Foto: http://eddysoeparno.com/dokumentasi/)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PAN Eddy Soeparno (Foto: http://eddysoeparno.com/dokumentasi/)
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik. Nilainya untuk DPR RI dari Rp 108 per suara hasil Pemilu Legislatif, menjadi Rp 1.000 per suara.
ADVERTISEMENT
Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, menyambut baik naiknya dana parpol. Sebab, Indonesia adalah negara dengan bantuan parpol terendah di kawasan Asia dan negara maju.
"Kenaikan tersebut wajar ya karena Indonesia merupakan negara dengan bantuan parpol (oleh pemerintah) yang terendah di kawasan Asia, apalagi dibandingkan dengan negara-negara demokrasi maju," ujar Eddy kepada kumparan (kumparan.com), Senin (28/8).
Menurutnya, dana parpol sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kader parpol. Karena itu pemanfaatan dana parpol nantinya akan diperuntukkan pendidikan politik kepada kader dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Pemanfaatannya akan kami fokuskan di bidang perkaderan dan litbang, sehingga parpol seperti PAN akan melahirkan politisi dan pemimpin dengan wawasan yang luas, memiliki kemampuan di bidang politik dan kebangsaan, serta integritas yang tinggi," terangnya.
Eddy yakin apabila kader parpol telah ditingkatkan kualitasnya maka partai politik tidak lagi akan terlibat korupsi. "Kader berintegritas akan menjauh dari korupsi tentunya," pungkasnya.
Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, juga berharap demikian sehingga semua pihak dapat berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi yang merupakan bangsa dan negara.
"Kalau pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen semua pihak baik pemerintah, parpol, dan masyarakat," tambahnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merinci, kenaikan bantuan dana parpol untuk parpol di DPR RI menjadi Rp 1.000 per suara, parpol di DPRD Provinsi Rp 1.200 dan di tingkat DPRD Kab/Kota sebesar Rp. 1.500.
ADVERTISEMENT
Reporter: Ferio Pristiawan