Kabar Kipa Teko Ngalam: Kenaikan UMK Kota Malang Hingga Terkait Pembangunan RSI

Konten Media Partner
23 November 2020 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabar Kipa Teko Ngalam: Kenaikan UMK Kota Malang Hingga Terkait Pembangunan RSI
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Wali Kota Malang, Sutiaji kembali menyampaikan beberapa kabar baik dari Kota Malang dalam video bertajuk 'Kabar Kipa Teko Ngalam' melalui channel YouTube miliknya, Sam Sutiaji. Mulai dari upah buruh yang naik, hingga terkait pembangunan Rumah Sakit Islam (RSI) di Malang.
ADVERTISEMENT
Hal pertama yang ia ungkapkan adalah terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 di Kota Malang. Yang mana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Dewan Pengupahan Kota Malang, perwakilan buruh, dan para pengusaha mengusulkan adanya kenaikan UMK menjadi Rp 3.053.579.
"Setekah dilakukan koordinasi bersama, kemarin sifatnya kompromi, ya. Jadi usulan dari Dewa Pengupahan ini kan naiknya Rp 600.000. Tapi untuk pengusaha malah turun. Itu setelah survey harga kebutuhan-kebutuhan dasar. Tapi setelah saya lihat dan saya bandingkan dengan kabupaten maka pantaslah kalau kami mengusulkan di tengah-tengah. Jadi naik sedikit menjadi Rp 3.053.579," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji melalui video di akun YouTube miliknya.
tak hanya itu, ia mengingatkan agar masyarakat tak lagi ramai-ramai membahas permasalahan UMK, melainkan harus taat terhadap ketentuan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi para pengusaha mari kita punya pemikiran bahwa antara pengusaha dan kaum buruh ini tidak bisa dipisahkan. Keberadaan pengusaha ini bisa bagus ketika ditopang oleh etos kerja yang bagus oleh buruh. Demikian juga keberadaan buruh di pengaruhi oleh keberlangsungan perusahaan itu. Di sinlah saya kira yang perlu dipahami bersama sama dan komitmen dibangun bersama-sama," sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,56 persen dari sebelumnya Rp 1.768.000 menjadi Rp Rp 1.868.777 pada 2021 mendatang, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020 lalu.
Dalam aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ada beberapa ketentuan lain yang diatur. Yakni agar para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, pria berkacamata ini juga membahas polemik pembangunan Rumah Sakit Islam (RSI). "Berkaitan dengan ramai polemik pembangunan Rumah Sakit Islam. Jadi saya sampaikan bahwa kami tidak tebang pilih. Jadi Rumah Sakit Islam itu mendapatkan ijin lantai empat," tegasnya.
Hal tersebut mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan bahwa semua bangunan yang berada di kawasan pendidikan, hanya boleh memiliki empat lantai. Ke depan, ia juga tengah bersiap untuk menhajukan revisi kepada Perpuperda terkait beberapa aturan pembangunan daerah.
"Padahal eksistingnya, sudah banyak bangunan-bangunan itu melebihi dari lantai empat. Di aturan itu lah yang perlu kita benahi. Yaitu kami kemarin menyampaikan ya membangun tetap dalam koridor itu dan kami akan revisi aturan itu. Karena kalau kita hitam putih di aturan maka semua gedung-gedung di kawasan pendidikan perguruan tinggi semua itu ya harus dirobohkan. Ini saya kira mungkin kemarin dalam aturannya ini ada kesalahan," bebernya.
ADVERTISEMENT
"Kemarin sudah diajukan ke Perpuperda bahwa akan direvisi. Mudah-mudahan akan segera. Dan kami tidak ingin menyengsarakan masyarakat kita semua. Jadi eksistingnya Perda itu di-dok (disetujui, red) di kawasan pendidikan itu sudah ada bangunan yang lantai lima, lantai enam. Saya tidak menunjuk di PT manapun saya kira sudah melakukan melebihi lantai empat sebelum Perda itu di-dok. Nah ini kesalahan kita semua," imbuh Sutiaji.