Kota Malang Sudah Jalankan Sistem OSS, Mayoritas Masih Risiko Rendah

Konten Media Partner
10 Agustus 2021 9:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran OSS berbasisi risiko oleh Joko Widodo yang diikuti oleh virtual oleh jajaran Pemkot Malang. (Foto: Pemkot Malang)
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran OSS berbasisi risiko oleh Joko Widodo yang diikuti oleh virtual oleh jajaran Pemkot Malang. (Foto: Pemkot Malang)
ADVERTISEMENT
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) bebasis risiko pada Senin (9/8/2021) kemarin secara virtual. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan perizinan sebuah usaha atau dalam berinvestasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengujian yang dilakukan, tingkat keberhasilan dari sistem ini ada pada angka 83% dan 17% lainnya masih dalam tahap penyesuaian. Wali Kota Malang Sutiaji dengan didampingi Sekda Kota Malang menghadiri launching OSS oleh Presiden RI Joko Widodo.
"OSS sebenarnya sudah lama, kita sudah jalan. Cuma ini kan lauching dari pusat. Ini kan berbasis risiko jadi dipilah menjadi 3, ada risiko rendah, ada risiko sedang, ada risiko tinggi atau berat," ujar Sutiaji.
Wali Kota Malang Sutiaji didampingi Sekda Kota Malang. (Foto: Pemkot Malang)
Selanjutnya Sam Sutiaji panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa di Kota Malang belum banyak yang berisiko sedang dan tinggi. Paling banyak yang memiliki risiko rendah.
“Kalau risiko rendah maka hanya mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Dulu hanya Rp 500 juta sekarang menjadi Rp 5 miliar,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo menyebut Online Single Submission (OSS) telah dibentuk sejak Maret 2021 yang dikerjakan oleh Indosat pasca penandatangan PP sebagai implementasi dari Undang-Undang. Sistem ini mencakup 70 undang-undang khususnya undang-undang Cipta Kerja, 47 PP, Perpres, dan Permen dan melibatkan hampir seluruh stakeholder cipta kerja yang ada,
"Undang-undang cipta kerja ini akan mendukung upaya pencegahan pemberantasan korupsi, ini jelas karena dengan menyederhanaan, dengan memotong dengan mengintegrasikan sistem perijinan secara elektronik, pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan," tambah Jokowi.