Membanggakan, Kota Malang Raih Predikat WTP 10 Kali Berturut-turut

Konten Media Partner
28 Mei 2021 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Malang, Sutiaji (kanan) saat berada di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jumat, (28/5/2021). (Foto: Pemkot Malang)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Malang, Sutiaji (kanan) saat berada di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jumat, (28/5/2021). (Foto: Pemkot Malang)
ADVERTISEMENT
Perstasi luar biasa kembali diraih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020. Menariknya, capaian ini telah diraih sebanyak 10 kali berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Penyerahan laporan tersebut secara resmi diterima oleh Wali Kota Malang, H. Sutiaji dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jumat, (28/5/2021).
Dengan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Asmualik; Pj. Sekda Kota Malang, Hadi Santoso; Inspektur Kota Malang, Abdul Malik; dan Kepala BKAD, Subhan.
Kendati demikian, menurut Sutiaji pihaknya akan berupaya mempertahankan predikat tersebut dengan peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabel pada pelaporan keuangan daerah.
Pasalnya, untuk meraih 10 kali predikat WTP bagi Wali Kota Sutiaji adalah bentuk komitmen bersama antar seluruh elemen di Pemkot Malang. Sebab, prestasi ini tidak gampang diraih dan banyak indikator yang harus dipenuhi untuk mempertahankan predikat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK selama ini disambut terbuka. Pemerintah Kota Malang selalu kooperatif dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan," ujarnya.
Sutiaji menjelaskan bahwa Pemkot Malang sangat memahami pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK berjalan secara profesional dan independen serta memberikan rekomendasi yang konstruktif.
Laporan hasil pemeriksaan ini adalah untuk memenuhi ketentuan UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mewajibkan BPK untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD, bupati dan wali kota.
"Semoga ke depan kita dapat terus mempertahankan sekaligus meningkatkan pelayanan kita pada masyarakat dan menyajikan laporan keuangan daerah secara maksimal. Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat terus berinovasi dan berkarya untuk mencapai tujuan dimaksud," tandasnya.
ADVERTISEMENT