Pemkot Malang Imbau ASN Tak Lagi Gunakan LPG 3 Kg

Konten Media Partner
3 Desember 2020 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko. (Foto: Pemkot Malang)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko. (Foto: Pemkot Malang)
ADVERTISEMENT
Dampak dari pandemi COVID-19 masih terasa. Tak hanya kesehatan, namun juga pada perekonomian. Baru saja, Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko memberikan larangan penggunaan LPG bersusidi 3 kilogram bagi aparatur sipil negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikarenakan persediaan LPG 3 kilogram yang semakin hari, banyak masyarakat yang mengeluhkan kesulitan untuk mencarinya. Belum lagi, fakta kelangkaan LPG yang disebabkan oleh berbagai faktor.
Seperti kurangnya pasokan, adanya timbunan, hingga tingginya harga gas di beberapa wilayah Indonesia. Terlebih di akhir tahun. Maka dari itu, lanjut Wawali Sofyan Edi, perlu adanya kesiapan Pemerintah Kota Malang beserta pihak terkait untuk mengatasinya.
“Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Wali Kota Malang Nomor 222/3008/35.73.122/2018 tentang Penggunaan LPG Tepat Sasaran. Dan tentunya bukan saja hanya berpedoman pada regulasi yang ada, tapi perlu pemecahan atau solusi yang tepat agar masalah terkait pendistribusian gas LPG 3 kilogram tidak terjadi,” katanya.
Pria yang akrab disapa Bung Edi itupun mengatakan jika sinergitas seluruh perangkat daerah Pemerintah Kota Malang dengan Pertamina dan Hiswana Migas terus dioptimalkan. Dengan harapan, agar ditribusi LPG 3 kilogram dapat tepat pada sasaran, serta tidak mengalami kendala, utamanya kelangkaan.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, nantinya juga akan ada tim khusus untuk mengawasi penggunaan maupun pendistribusian LPG 3 kilogram tersebut. Sehingga dapat tepat sasaran.
“Di masa pandemi ini banyak warga masyarakat yang terdampak terutama bagi kalangan keluarga kurang mampu dan pelaku UMKM. Sehingga melalui hal yang terkecil seperti penggunaan LPG 3 kilogram dapat membantu mereka,” tandasnya
Diketahui, sebelumnya Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi subsidi bahan bakar minyak guna meringankan subsidi bahan bakar minyak guna meringankan beban keuangan negara lewat substitusi dari minyak tanah ke LPG 3 kilogram.
Hal tersebut mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat melalui Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram. Melalui Perpres tersebut juga diatur bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
ADVERTISEMENT