Pemkot Malang Siapkan Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik

Konten Media Partner
11 Mei 2021 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Malang, Sutiaji (baju putih) bersama Kapolresta Malang Kota, dan Dandim Kota Malang melakukan apel persiapan jelang Lebaran di halaman depan Balai Kota Malang, Selasa (11/5/2021). (Foto: Pemkot Malang)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Malang, Sutiaji (baju putih) bersama Kapolresta Malang Kota, dan Dandim Kota Malang melakukan apel persiapan jelang Lebaran di halaman depan Balai Kota Malang, Selasa (11/5/2021). (Foto: Pemkot Malang)
ADVERTISEMENT
Segala persiapan jelang Hari Raya Idul Fitri terus dimaksimalkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang guna mencegah lonjakan penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Di antaranya memberikam instruksi tegas bagi ASN di lingkungan Pemkot Malang untuk tidak melaksanakan mudik lebaran.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.
Hal tersebut juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 17 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi COVID-19.
Namun, peraturan tersebut tidak berlaku untuk ASN yang melaksanakan perjalanan kedinasan atau kegiatan mendesak. Seperti kunjungan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi, dan ibu hamil yang akan menjalani persalinan.
"ASN yang melaksanakan perjalanan kedinasan harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau kepala Kantor Satuan Kerja dan bagi yang terpaksa perlu bepergian ke luar daerah," bebernya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ASN juga harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan, serta mematuhi kebijakan pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan. Termasuk penerapan protokol kesehatan.
Tak hanya mudik lebaran, SE tersebut juga mengatur mengenai pembatasan cuti bagi ASN selama periode larangan mudik kecuali cuti bersama yang diterapkan pemerintah.
"Tidak diperkenankan Kepala Daerah memberikan izin cuti bagi ASN. Kecuali yang bersangkutan cuti melahirkan, cuti sakit maupun cuti karena alasan penting bagi pegawai ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," imbuh Sutiaji.
Apabila masih kedapatan ASN yang nekat mudik ke kampung halaman, maka Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan sanksi mengacu pada peraturam perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
"Berupa hukuman disiplin ASN berdasar peraturan undang-undang PP 53 tahun 2010," tegasnya
Adapun, PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP no 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi COVID-19