Sutiaji Beri Izin Salat Idul Fitri Berjemaah di Kota Malang, Ini Syaratnya

Konten Media Partner
10 Mei 2021 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat terbatas Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Forkopimda Kota Malang di ruang rapat Wali Kota Malang untuk membahas izin salat Idul Fitri berjemaah. (Foto: Pemkot Malang)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat terbatas Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Forkopimda Kota Malang di ruang rapat Wali Kota Malang untuk membahas izin salat Idul Fitri berjemaah. (Foto: Pemkot Malang)
ADVERTISEMENT
Kota Malang tengah bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang dimungkinkan jatuh pada hari Kamis (13/5/2021) mendatang. Kendati masih berada di zona oranye, namun Wali Kota Malang, H Sutiaji telah memberi izin pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 21 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Salat Idul Fitri tahun 1442 H tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19.
"Dasar zonasi yang digunakan bukan zonasi secara keseluruhan, namun menggunakan zonasi PPKM Mikro sesuai arahan Ibu Gubernur Jawa Timur saat rakor PPKM semalam," ujar Sutiaji.
Berdasarkan data yang ada, Kota Malang memiliki 4.132 RT dengan zona hijau dan 141 RT berada pada zona kuning.
"Atas dasar hal itu, maka kami mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri dengan catatan protokol kesehatannya diperketat. Masyarakat juga diimbau untuk dapat melaksanakan salat di wilayahnya masing-masing," tambah dia.

Syarat Boleh Mengikuti Salat Idul Fitri Berjemaah di Kota Malang yang Harus Dipenuhi

Perihal teknis pelaksanaan salat Idul Fitri, lanjut Sutiaji, telah diatur dengan melibatkan berbagai unsur organisasi keagamaan.
ADVERTISEMENT
Adapun penataan yang dimaksud ialah terkait shaf, mewajibkan setiap jamaah membawa alat salat dari rumah masing-masing lalu datang ke lokasi pelaksanaan sholat dalam keadaan suci, hingga aturan proses pembubaran jamaah sehingga tidak terjadi kerumunan
"Bagaimana protokol pelaksanaannya, tetap shaf akan ditata. Lalu, sudah pakai air wudu dari rumah sudah suci. Harus pakai alas salat sendiri, alas kakinya tidak boleh ditempatkan sembarangan harus diamankan masing-masing, sehingga tidak terjadi kerumunan dan ketika pulang tidak boleh ada kerumunan," imbuhnya.
Tak hanya itu, setiap warga Kota Malang diimbau untuk melakukan salat di wilayahnya masing-masing. Sekaligus penyediaan fasilitas protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Salat Id di tempat-tempat ibadah terdekat, di masjid, musala terdekat. Kalau ada di RW 5 tidak harus ke RW 9. Dan menghindari bersalam-salaman," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Meski sudah memakai hand sanitizer, pihaknya tetap menganjurkan gar tetap tidak bersalam-salaman dan harus menghindari kerumunan.