Konten dari Pengguna

Beragam Lembaga Sertifikasi Halal di Dunia

Abdul Rauf Ramdhan
Sharia Economy Student at IPB University
8 Maret 2022 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Abdul Rauf Ramdhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bebagai Logo Produk Halal (Sumber: www.pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Bebagai Logo Produk Halal (Sumber: www.pixabay.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Halal pada awalnya hanya sebatas suatu hukum dalam agama Islam untuk memisahkan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang dalam Islam. Namun saat ini halal berkembang menjadi sebuah lifestyle yang diikuti oleh masyarakat luas, bukan hanya umat muslim semata.
ADVERTISEMENT
Namun untuk mendapatkan labelisasi halal, diperlukan serangkaian proses untuk mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga pemberi label halal. Diperlukan pemenuhan beberapa standarisasi yang ditetapkan oleh lembaga tersebut sehingga produk yang diajukan mendapatkan label halal.
Di Indonesia sendiri, pemberian label halal dilakukan oleh Badan Pemberi Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan MUI dan Kementerian Agama, dengan standar yang sudah ditentukan berdasarkan hukum Islam. Masih banyak lembaga-lembaga pemberi label halal di dunia yang tentu sudah dengan ketentuan-ketentuan dan standar yang sudah ditentukan berdasarkan pemahaman hukum Islam yang bisa saja berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah contoh lembaga-lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal di berbagai negara:
1. Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS)
Majelis Ugama Islam Singapura merupakan lembaga hukum yang didirikan pada tahun 1968 untuk mengatasi administrasi dan kepentingan masyarakat muslim di Singapura, salah satunya penerbitan sertifikat halal bagi produk-produk yang ada di Singapura. MUIS akan memberikan nasihat kepada Presiden tentang beragam kepentingan masyarakat muslim sehingga dapat dipelihara.
Terdapat banyak pelayanan yang ditawarkan oleh MUIS, sebagai contoh perhitungan fidyah dan zakat, pengelolaan wakaf, sertifikasi halal, serta beragam infomasi yang berkaitan dengan papan banding, pendidikan Islam, dan fatwa khutbah nasehat agama.
Skema sertifikasi halal yang sesuai dengan berbagai sektor diterapkan oleh MUIS dibedakan menjadi 7 bagian, yaitu
ADVERTISEMENT
a. Skema tempat makan halal
b. Skema barang atau jasa pendukung
c. Skema area persiapan makanan
d. Skema tempat pemotongan hewan
e. Skema produk yang diproduksi di Singapura
f. Skema fasilitas penyimpanan
g. Skema manufaktur dan seluruh hasil produksinya
Proses sertifikasi halal yang dilakukan yaitu 1) Menghubungi lembaga MUIS; 2) Mengirimkan surat pengajuan kepada MUIS; 3) Pengajuan diproses oleh MUIS; 4) Surat pengajuan kemudian disetujui setelah memenuhi standar halal dan biaya sertifikasi sudah diterima; 5) Dilakukan inspeksi produksi tanpa diberitahukan oleh pengawas; 6) Untuk pembaruan, pemilik sertifikat halal harus mengirim ulang surat pengajuan 60 sampai 120 hari sebelum sertifikat halal kedaluwarsa.
2. Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM)
Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) merupakan lembaga yang mengurus administrasi urusan agama Islam di Malaysia. Dalam kelembagaan, JAKIM berada dibawah perdana menteri Malaysia. JAKIM memberi nama Lembaga Sertifikasi Halal dengan nama “Divisi Poros Halal” (Halal Hub Division) yang mulai tahun 1971 memiliki tugas untuk menguji dan mempelajari berbagai produk yang ada di Malaysia, termasuk dengan produk-produk impor dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Jika tugas Halal Hub adalah mengawasi dan menguji produk halal di Malaysia, JAKIM melakukan kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Halal diberbagai negara untuk memastikan kehalalan yang diimpor ke Malaysia.
Beberapa contoh standar sertifikasi makanan halal yang ditetapkan oleh JAKIM, yaitu
a. Tidak mengandung sedikitpun bahan yang diharamkan, serta melewati proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat islam bagi produk daging.
b. Produk makanan tidak mengandung najis yang diharamkan
c. Produk makanan merupakan makanan yang sehat, baik, serta tidak membahayakan konsumen
d. Tidak menggunakan alat yang digunakan untuk hal-hal najis dalam mempersiapkan produk makanan
e. Tidak sedikitpun mengandung organ manusia serta turunannya yang diharamkan dalam syariat Islam
f. Dalam proses produksi hingga distribusi, produk makanan halal harus dipisahkan dengan berbagai produk yang menyalahi standar syariat Islam yang tercantum dalam poin a sampai e
ADVERTISEMENT
3. Muslim Professional Japan Association (MPJA)
Muslim Professional Japan Association (MPJA) merupakan salah satu lembaga sertifikasi terkemuka di Jepang yang berdiri sejak 2013 di Shinjuku, Jepang. Tujuan MPJA antara lain adalah menyebarkan kesadaran terhadap produk halal pada masyarakat Jepang serta menjamin keabsahan dan akurasi sertifikasi halal yang berdasarkan standar internasional.
Sebagai gambaran standar sertifikasi halal MJPA, standar yang ditentukan sejalan dengan standarisasi halal JAKIM Malaysia dan MUI Indonesia yang dilakukan untuk menguji efektivitas standar halal MJPA di Malaysia dan di Indonesia.
Ada beberapa Langkah untuk mengajukan sertifikasi halal dari MPJA, yaitu 1) Pengajuan sertifikasi halal; 2) Proses evaluasi; 3) Kesepakatan dan kutipan; 4) Audit situs; 5) Evaluasi panitia fatwa. Namun, pengajuan sertifikasi halal untuk restoran dan manufaktur, tentu diperlukan standar dan proses yang lebih banyak.
ADVERTISEMENT
MPJA juga sudah menjadi bagian dari World Halal Food Council (WHFC) sejak tahun 2015. WHFC mewakili 46 Lembaga Sertifikasi Halal termasuk dari Asia, Australia, New Zealand, Amerika, dan Eropa dengan total 26 negara.
4. Halal Quality Control (HQC)
Lembaga Halal Quality Control (HQC) merupakan lembaga sertifikasi halal independen yang berpusat di Jerman dan memiliki lebih dari 6 cabang di seluruh dunia serta sudah diakui lebih dari 53 negara. Pada awalnya HQC didirikan di Belanda tahun 1983, dan menjadikan HQC merupakan lembaga sertifikasi halal tertua di Eropa.
Dalam hal regulasi, HQC menerapkan banyak sumber regulasi yang berkaitan dengan kepatuhan sertifikasi, penyembelihan dan pengelolaan daging halal, serta produksi halal (bahan dan lain-lain). Untuk proses sertifikasinya dijalankan sebagai berikut: 1) Formulir aplikasi; 2) Kutipan; 3) Formasi kontak; 4) Audit dokumentasi; 5) Audit di tempat; 6) Keputusan HQC; 7) Penerbitan sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Masih banyak lembaga sertifikasi di seluruh dunia untuk menerbitkan sertifikat halal dengan ketentuan dan standar halal masing-masing negara. Meskipun begitu, sudah banyak dari lembaga-lembaga tersebut yang sudah bekerja sama satu sama lain sehingga dapat saling menyetujui dan mengakui standar halal negara lain.
Lembaga-lembaga sertifikasi halal semakin banyak di dunia menanggapi permintaan produk halal yang meningkat pada masing-masing negara. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat luas untuk mengonsumsi produk halal semakin tinggi bahkan di negara non-muslim seperti Amerika.