COVID-19: Indonesia dan Komunikasi Krisis

BRORIVAI CENTER
Institute of Development Research and Social Response
Konten dari Pengguna
15 April 2020 4:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari BRORIVAI CENTER tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Abdul Rivai Ras, Pengajar Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia & Founder Brorivai Center
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Rivai Ras, Pengajar Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia & Founder Brorivai Center
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 yang berkelanjutan telah menciptakan kekacauan di seluruh dunia, memberikan tekanan luar biasa, tidak hanya pada sistem kesehatan masyarakat, tetapi juga pada komunikasi krisis (crisis ccommunication). Eksistensi media sosial menjadi media utama untuk konsumsi informasi, komunikasi krisis end-to-end yang jelas dengan berbagai kelompok sasaran menjadi kunci dalam menangani pandemi semacam ini.
ADVERTISEMENT
Tepatnya 14 Aprilt 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan pandemi COVID-19 semakin berbahaya,  karena jumlah kasus di seluruh dunia telah meningkat dan hampir mencapai dua juta kasus menjadikan dunia dalam situasi yang disebut "global emergency" dan penilaiannya sebagai situasi yang sangat berisiko (risk assessment "very high"). Data hari ini (14/04/2020) tepatnya pada pukul 07:00 GMT+7 menunjukkan, pada tingkat global, terdapat 213 negara/kawasan terkonfirmasi sebanyak 1,812,734 kasus, dengan tingkat kematian mencapai 113,675 jiwa. Senentara Indonesia (Data Gugus Tugas COVID-19) pukul 16:10 WIB, terkonfirmasi: 4,839 kasus, sembuh 426, dan neninggal dunia sebanyak 459 orang.
Kini, di banyak negara Eropa dan WHO telah memahami betapa beratnya krisis dan kebutuhan untuk memerangi situasi saat ini, sedangkan Indonesia nampak masih berada di balik pagar untuk mencoba bermain secara defensif, menunggu waktu sebelum menghadapi longsoran salju. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah,  apakah Indonesia dinilai masih terlambat bertindak dan atau kebijakan yang diambil masih belum menjawab tantangan yang ada?
ADVERTISEMENT
Kehadiran Negara 
Langkah Pemerintah Pusat sebagai representasi kehadiran negara dan sebaran pandemi secara paralel bergerak cepat dan simultan. Entah sebaran wabah COVID-19 yang merangkak naik lebih cepat menulari banyak orang atau sebaliknya negara yang terhitung lebih lambat dan kurang massif dalam melakukan pencegahan. Di semua provinsi (34 provinsi) di Indonesia saat ini mengalami bahaya dan infeksi COVID. Dari 514 kabupaten/kota diperkirakan hampir 50 persen dari wilayah tersebut sudah ikut terjangkit virus mematikan itu. Tantangan yang dihadapi Indonesia kini adalah karakter rakyat yang beragam, masih kurangnya disiplin, tingkat kepatuhan pada aturan dan anjuran pemerintah tergolong masih rendah, serta kondisi ekonomi yang macet dan kondisi sosial masyarakat yang mayoritas miskin menambah beban dan menduplikasikan kerja pemerintah untuk harus menopang rakyatnya. Kondisi buruk ini pada gilirannya mendorong terciptanya "komunikasi krisis" di Indonesia yang dalam kegiatannya dan tindakannya semakin kompleks. Pemerintah tidak hanya harus menangani sekitar 267,7 juta jiwa tetapi juga harus mengatasi rencana komunikasi krisis yang dibuat khusus untuk setiap daerah dan provinsi serta bagian masyarakat, terutama yang tergolong tidak mampu, miskin dan terpinggirkan.
ADVERTISEMENT
Pada hari-hari terakhir wabah di Indonesia semakin terasa meninggi, khususnya di Pulau Jawa. Wilayah-wilayah yang terkena dampak, tercatat lima provinsi besar yang termasuk wilayah transmisi lokal penularan virus corona. Transmisi lokal merujuk pada penularan COVID-19 antara orang per orang di suatu wilayah meliputi DKI Jakarta sebagai epicenter (50%); Banten yang mencakup Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang; Jawa Barat yang meliputi Bandung, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Depok, dan Karawang; Jawa Tengah yang meliputi Solo, dan Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Malang, Magetan dan Surabaya.
Jakarta diketahui menjadi provinsi paling banyak jumlah pasien yang terpapar di Pulau Jawa, sedangkan di luar Jawa adalah Sulawesi Selatan. Nampak yang terkena dampak sejak awal seperti Jakarta dan beberapa daerah di Jawa telah menyiapkan tanggap darurat khusus dan sempat beberapa waktu memgalami selisih pandangan yang berakibat adanya kesan pemerintah belum satu dalam aksi serta belum mampu meyakinkan pentingnya strategi nasional yang dijalankan pemerintah pusat terhadap publik. Yang jelas, koordinasi antara merintah pusat dan daerah diharapkan bisa berjalan lebih baik. Hingga saat ini, ada beberapa pemerintah daerah mulai memberlakukan pembatasan sosial bersakala besar maupun kecil, khususnya di Jakarta dan Jawa Barat hari ini (15/10). Namun daerah lain masih menunggu giliran, dan masing-masing membuat aturan pembatasan skala kecil dan memberlakukan jam malam di seluruh negeri. Entah kapan harus menunggu dan menjadi senasib dengan Pulau Jawa, mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat yang belum memperhatikan norma jarak sosial secara baik dan benar.
ADVERTISEMENT
Meskipun pemerintah juga mengumumkan darurat bencana nasional, namun tindakan pencegahan masih saling menunggu antara pusat dan daerah. Beberapa pemerintah daerah di luar Jawa telah menyampaikan rencana aksi masing-masing melalui berbagai saluran media. Interaksi-interaksi ini, meskipun berulang-ulang kali, memastikan jangkauan jaminan keamanan dan keselamatan yang maksimum, dan untuk meminimalkan kepanikan yang tidak semestinya terjadi di antara masyarakat, namumn terasa kebijakan yang diambil sifat sektoral dan tidak terintegrasi.
Sekarang, setelah krisis melonjak dari tahap "prodromal stage of a disease "  mulai mengarah ke tahap "in-crisis", yang seharusnya kepemimpinan pusat harus segara mengadopsi 'Teori Arena Retorika" yang  juga disebut sebagai "pendekatan multi-vokal".' Teori ini pada dasarnya menginformasikan upaya bagaimana  memfasilitasi secara taktis melalui pendekatan kolaboratif di antara banyak aktor - pejabat pemerintah dari pusat dan pemerintah daerah, hingga lembaga pemerintah lainnya (kementerian terkait), komponen tingkat terbawa (RT/RW). Termasuk membentuk tim manajemen bencana dengan melibatakan instrumen pertahanan dan keamanan, perwakilan media dan LSM - untuk bertindak secara kolektif melalui konsultasi secara terus menerus, berbagi data dan melakukan diskusi selama krisis. Kemitraan kolaboratif dalam komunikasi memastikan penetrasi pesan kunci utama di tingkat akar rumput dan dapat merampingkan aliran komunikasi di tingkat makro dan mikro, sambil membatasi ruang lingkup berita palsu atau dalam kerangka mengurangi rumor yang menakutkan.
ADVERTISEMENT
Pentingnya Komunikasi Inklusif
Efektivitas strategi komunikasi krisis apa pun, terutama selama bencana kesehatan masyarakat, sama-sama bergantung pada keakuratan informasi yang disebarluaskan dan juga inklusivitasnya. Karena istilah 'komunikasi' itu sendiri ekspresif, interpretasi dan penerimaan terhadap pesan beragam untuk berbagai kelompok. Sementara pihak Gusus Tugas COVID-19 masih belum memastikan apakah sebaran virus ini telah memasuki tahap yang dinilai eskalitif skala tinggi atau sedang di Indonesia. Hal ini penting agar lembaga atau agensi yang terlibat dalam berkomunikasi dengan pemangku kepentingan yang berbeda harus menggunakan strategi komunikasi inklusif untuk mengatasi spektrum ancaman dan masalah orang-orang yang termasuk dalam kelompok sosial dan ekonomi yang beragam. Karena komunikasi publik mengayuh melalui media yang berbeda, maka ia harus memastikan bahwa komunikasi itu tidak membeda-bedakan atau menstigmatisasi konsumen konten.
ADVERTISEMENT
Selain itu, komunikasi seperti pengumuman dari pemerintah atau perwakilannya tidak boleh mempengaruhi perilaku warga. Sebagai contoh, ketidakmampuan pemerintah daerah untuk menghentikan "arus mudik" yang memperlihatkan kegagalan strategi komunikasi yang mencolok. Di sisi lain, komunikasi pribadi yang inklusif dan tepat waktu dari Presiden tentang keselamatan dan dukungan kesejahteraan masyarakat selama masa tinggal dan bekerja dari rumah perlu segera dipastikan dengan mengumumkan dimana seharusnya masyarakat harus bertumpu bila terjadi krisis/kelaparan, risiko hidup dan keselamatan lainnya, termasuk bila masyarakat harus memaksakan diri mecari makan di luar rumah di tengah pemberlakuan pembatasan sosial skala besar atau kecil. Hal ini dapat menjadi contoh dari sejumlah negara lain untuk dapat diikuti sebagai acuan. Inklusivitas komunikasi krisis seperti itu sesungguhnya sesuai dengan Peraturan Kesehatan Internasional WHO maupun tentang International Health Regulatios (IHR) yang mewajibkan negara untuk "menghormati hak asasi manusia".
ADVERTISEMENT
COVID-19 dan Peran Legislatif
Munculnya COVID 19 di Indonesia telah meningkatkan alarm dan membuka celah tidak hanya di bidang kesehatan publik, tetapi juga dalam kerangka kerja menyusunan perangkat hukum/regulasi yang berkaitan dengan komunikasi risiko dan manajemen krisis. Pemerintah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar  dengan merujuk pada Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID-19.
Sekiranya para legislator dapat mulai membuka pikiran dan mata agar ke depan segera disiapkan perangkat Undang-Undang Manajemen Bencana Nasional ataupun setara dengan menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang sudah pernah ada. Dalam sejumlah aturan atau undang-undang yang ada sekalipun belum terlihat ada yang menguraikan secara eksplisit tentang komunikasi krisis, yang mana menjadi salah satu alat terpenting dalam "manajemen krisis" di saat seperti saat ini. Bila seandainya ada undang-undang atau peraturan pemerintah  yang terkait, perlu disempurnakan dan  diperluas untuk memetakan kerangka kerja manajemen krisis nasional, dengan mengingat pertumbuhan eksponensial saluran komunikasi digital yang semakin pesat.
ADVERTISEMENT
Demikian halnya, WHO harus mengubah IHR dan membuat protokol global untuk mitigasi krisi komunikasi risiko. Pembuat kebijakan global maupun nasional harus secara bersama-sama mengambil arahan dari Hyogo Framework, yang menetapkan rencana kerja manajemen krisis dan merinci kerangka komunikasi selama krisis.
Karena itu, peran dan keterlibatan legisatif  untuk segera mempertimbangkan dan mengembangkan sistem "peringatan dini" yang berpusat pada orang, khususnya sistem yang peringatannya tepat waktu dan dapat dipahami oleh semua pihak atau manusia yang berisiko, termasuk mempertimbangkan karakteristik demografis, gender, budaya dan mata pencaharian dari target audiens berikut pedoman tentang cara bertindak atas peringatan itu sendiri. Untuk itu kedepan panduan atau aturan sejenis dapat mencakup semua isu yang terkait dalam kerangka hukum yang jelas agar bersifat lebih kontemporer dan komprehensif.
ADVERTISEMENT
Mengembangkan Komunikasi Strategis
Untuk mengatasi komunikasi krisis dan menjawab krisis manajemen, pemerintah tetap tegas dan tidak boleh menyerah di tengah kedaruatan. Komunikasi strategis (strategic communication) dan anjuran searah dan berjenjang dalam satu komando harus dilakukan secara berulang sebagai bentuk sosialisasi dan kesatuan bertindak pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah dan masyarakat ikut membantu menyajikan data yang benar, memberi kebijakan yang memihak, melakukan penegakan hukum, serta sekedar memberi harapan akan jaminan sosial dan kesehatan masyarakat, semua itu harus dapat dipastikan ketersediannya.
Selain itu, untuk mencegah kepanikan perlu komunikasi stratejik yang inklusif agar terhindar dari tekanan jiwa, panic buying maupun gejolak sosial. Penulis berharap, pemberdayaan lembaga non-pemerintah ataupun organisasi masyarakat sipil (philantrophy) yang peduli sosial bencana/krisis maupun lembaga-lembaga kajian akademis di bidang stratejik, keamanan dan bencana dapat proaktif terlibat  untuk memperkuat saluran komunikasi dan pengiriman pesan pemerintah ke rakyat atau sebaliknya harapan rakyat terhadap pemerintah atau pada hubungan horizontal koordinasi antar-lembaga terkait harus diperkuat, sebelum negara dihadapkan pada dampak COVID-19 yang semakin meluas  dan penyebarannya yang semakin sulit dikendalikan.(*)
ADVERTISEMENT
Penulis:
Dr. Abdul Rivai Ras, Pengajar Sekolah Kajian Stratejik & Global Universitas Indonesia dan Founder Brorivai Center