Memaksimalkan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren

Abdurrahman Alauddin
Mahasiswa Program Magister Agama dan Lintas Budaya Minat Studi Ekonomi Islam UGM
Konten dari Pengguna
25 Mei 2022 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Abdurrahman Alauddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan, sumber: foto pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan, sumber: foto pribadi
ADVERTISEMENT
Pondok pesantren diakui sebagai sistem pendidikan tertua dan memiliki sejarah yang panjang di Indonesia. Bahkan, genealogi sistem pendidikan pondok pesantren dapat ditelusuri dari masa sebelum masuknya Islam di Indonesia. Pada era kolonial, pondok pesantren adalah satu-satunya lembaga pendidikan rakyat yang berkembang di masyarakat selain di surau-surau dan langgar-langgar serta menjadi simbol perlawanan terhadap pemerintah kolonial. Pondok pesantren mengalami perkembangan yang pesat seiring dengan program pembangunan Indonesia. Pondok pesantren tidak hanya menjelma sebagai lembaga pendidikan rakyat tetapi juga sebagai agen perubahan dan pembangunan masyarakat (Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, 2007).
ADVERTISEMENT
Melihat fungsi pesantren menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren memiliki tiga fungsi, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi.
a. Fungsi Pendidikan
Pesantren menyelenggarakan pendidikan nasional sebagai fungsi utamanya, yaitu fungsi pendidikan. Pembelajaran tentang agama adalah yang utama dalam lingkup pesantren, sebagai tuntutan perkembangan pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dilakukan secara satuan formal pendidikan umum seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Mengah Atas (SMA), dan Perguruan Tinggi, ataupun satuan formal dalam pendidikan agama seperti Pendidikan Muadalah Ula, Pendidikan Muadalah Wustha, Pendidikan Muadalah Ulya dan Ma’had Aly. Pesantren juga menyelenggarakan secara non-formal seperti kajian kitab kuning.
b. Fungsi Dakwah
Pesantren sebagai lembaga keagamaan yang dalam lingkup nya mengajarkan tentang ilmu-ilmu agama. Di dalamnya Kiai dan para santri harus melakukan dakwah kepada masyarakat sekitarnya, meliputi: mengajak masyarakat menuju jalan Allah dengan cara yang baik dan menghindari perbuatan mungkar, mengajarkan pemahaman dan teladan nilai-nilai agung dalam Islam, serta menyiapkan para da'i Islam yang memiliki nilai-nilai luhur dan Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
Dakwah yang dilakukan oleh pesantren dapat dilakukan melalui beberapa metode, seperti pengajaran dan pembelajaran, ceramah, kajian dan diskusi, pendekatan seni budaya, teladan agama, ataupun pendampingan keagamaan.
c. Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
Pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat sekitar dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya adalah: pelatihan dan praktik kerja, penguatan potensi dan kapasitas ekonomi pesantren dan masyarakat, pendirian koperasi, lembaga keuangan, lembaga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pemberian dan pendampingan bantuan pemasaran terhadap masyarakat sekitar, pemberian pinjaman dan bantuan keuangan, pembimbing manajemen keuangan, optimalisasi dan kendali mutu, pelaksanaan kegiatan sosial masyarakat, pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri, serta program pengembangan lainnya.
Secara umum langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pesantren ini dalam upaya pengembangan dan pemberdayaan dalam lingkup ekonomi dan sosial di masyarakat sekitar. Pesantren sebagai lembaga keagamaan memang cukup jelas karena memang semua hal tentang tujuan dan landasannya atas dasar agama. Akan tetapi bukan hanya keagamaan saja fungsi pesantren, fungsi lain dari pesantren juga dapat sebagai menanggapi berbagai persoalan kemasyarakatan. Dengan pemberdayaan sosial ini dapat membuktikan dan memberikan efek besar terhadap kehidupan para santri maupun masyarakat sekitar, karena ini dapat menjadi penyebaran tentang nilai hidup keagamaan yang lebih luas lagi bagi masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Ekonomi dengan segala aspek nya telah menyatu dalam kehidupan sosial dan juga sendi kehidupan karena erat sekali dengan terpenuhinya kebutuhan dan keinginan, termasuk pesantren dengan jumlah masyarakatnya (santri) yang jumlahnya puluhan, ratusan, bahkan, ribuan. Selain memiliki peran sebagai lembaga pendidikan pesantren juga berperan sebagai lembaga produksi dan konsumsi.
Peran pesantren sebagai lembaga produksi ditunjukkan dengan adanya penguasaan lahan yang cukup luas, tenaga kerja dan teknologi yang dibutuhkan untuk melaksanakan proses produksi. Apabila pesantren memiliki usaha pertanian, maka pesantren adalah produsen pertanian, apabila pesantren bergerak dalam bidang industri kecil maka pesantren merupakan produsen industri.
Peran pesantren sebagai lembaga konsumsi dapat dilihat dengan adanya sejumlah kebutuhan makanan seperti beras, sayur-mayur, daging yang dibeli untuk memenuhi kebutuhan pangan para santri nya juga kebutuhan kebutuhan lainnya seperti perlengkapan sekolah serta peralatan mandi. Selain itu konsumsi yang dilakukan ialah konsumsi tenaga kerja yang mana menyerap tenaga kerja yang dibutuhkan pesantren sebagai penunjang keberlangsungan aktivitas pesantren seperti tenaga pendidik (guru dan tata usaha), pegawai dapur, pegawai kebersihan, pegawai keamanan. Konsumsi material dan tenaga kerja yang dilakukan oleh pesantren merupakan hal yang pasti dilakukan oleh semua pesantren dalam memberdayakan masyarakat daerah sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai gambaran kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pesantren kita bisa melihat pada Pesantren Husnul Khotimah yang terletak di kabupaten Kuningan provinsi Jawa Barat yang didapat penulis sebagai alumni dan pernah meneliti tentang pesantren. Pada tahun ajaran 2019/2020, total santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah berjumlah 4.154 orang dengan jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) berjumlah 1.997 orang dan pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 2.157 orang, dengan santri sebanyak itu tentu ratusan kilogram yang dikonsumsi dalam sehari. Pesantren Husnul Khotimah pun memiliki unit-unit bisnis seperti koperasi, layanan fotokopi, ternak domba dan lele, konveksi, toko roti, dan klinik. Adapun pengeluaran konsumsi tenaga kerja untuk memberi upah pegawai sebanyak 450 orang yang terdiri dari para guru dan pegawai-pegawai di bidang lainnya dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2019 sebesar Rp.21.220.184.299.
ADVERTISEMENT
Namun, di lapangan masih ada pesantren yang belum mampu memaksimalkan fungsinya, melihat keberhasilan dan nominal angka yang dilakukan oleh Pesantren Husnul Khotimah dalam menjalankan fungsi-fungsinya, khususnya, pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar, penulis menggarisbawahi dua hal yang patut dilakukan agar pesantren mampu melaksanakan dan memaksimalkan fungsi-fungsinya terlebih fungsi pemberdayaan ekonomi. Adapun dua hal tersebut adalah
1. Stabilitas pemasukan dana pesantren
Segala kegiatan pesantren tentu harus ditopang dengan keberadaan dana yang cukup, terkadang suatu pesantren masih terkendala dalam pemasukan sumber dana yang belum stabil yang dapat berakibat terkendalanya beberapa aktivitas yang direncanakan di suatu pesantren. Pesantren untuk menjalankan kegiatannya biasanya mendapatkan dana dari para santri, donatur, atau dana yang didapatkan dari unit bisnis pesantren terkait ataupun kombinasi dari tiga sumber dana tersebut. Perhitungan dan memastikan sumber dana agar pemasukan dana pesantren stabil merupakan hal dasar yang harus paling diusahakan dapat dipenuhi oleh suatu pesantren.
ADVERTISEMENT
2. Manajemen pesantren yang baik
Manajemen yang dilakukan suatu pesantren haruslah memiliki suatu manajemen yang baik dan visioner, baik dalam manajemen pendidikan dan operasional pesantren. Manajemen pendidikan yang baik dilaksanakan guna menjamin mutu pendidikan yang ditawarkan. Kurikulum pendidikan pesantren haruslah fleksibel, metodologi pengajaran harus bersifat inovatif, dan tenaga pengajar pesantren harus kompeten dalam bidangnya, sehingga mampu mencetak lulusan yang dapat beradaptasi dengan zaman dan bermanfaat terhadap masyarakat di sekitarnya tanpa mengesampingkan nilai-nilai agama, dan dalam jangka panjang melihat kompetensi lulusan pesantren masyarakat yang memiliki keinginan memasukkan anaknya ke pesantren tersebut sehingga pesantren tersebut terus mampu bertahan.
Manajemen operasional pesantren wajib profesional guna mampu menopang segala kegiatan pendidikan dalam pesantren tersebut. Adanya manajemen operasional untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan sumber daya manusia dan material yang dimiliki pesantren. Dalam lembaga, organisasi, dan operasional pesantren harus memiliki sifat transformatif, bersifat dinamis yang mampu melihat segala peluang pengembangan khususnya peluang bisnis. Hal ini dilakukan agar mampu mengatasi segala persoalan yang ada, dapat menyerap potensi pegawai secara maksimal sehingga mampu meningkatkan kualitas pesantren dan mampu menciptakan peluang unit-unit bisnis baru yang mampu menambah pemasukan dana pesantren serta dapat menyerap dan memberdayakan masyarakat sekitar secara masif.
ADVERTISEMENT
Menurut Kementerian Agama hingga April 2022 total pesantren 26.975, bayangkan jika seluruh pesantren dapat memaksimalkan fungsi-fungsinya, khususnya, pemberdayaan ekonomi, maka Indonesia tidak hanya akan memiliki orang-orang kompeten yang nasionalis dan agamis. Namun, masyarakat sekitar pesantren khususnya mampu diberdayakan ekonominya dan mampu mengurangi pengangguran, dan kemiskinan di Indonesia umumnya.