4 TPS di Cirebon Ganti Tinta Pemilu dengan Sari Kunyit

Konten Media Partner
17 April 2019 18:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Cirebon mencelupkan jari ke sari kunyit sebagai pengganti tinta pemilu.
zoom-in-whitePerbesar
Warga Cirebon mencelupkan jari ke sari kunyit sebagai pengganti tinta pemilu.
ADVERTISEMENT
AboutCirebon.id ,- Sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara di Benda Kerep dan Lebakngok RW 11, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, mengganti tinta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dengan tinta dari sari kunyit. Keempat TPS itu yakni TPS 27, 28, 29, dan 30.
ADVERTISEMENT
Kholil, seorang warga Benda Kerep, mengatakan penggunaan tinta dari bahan kunyit sudah dilakukan sejak Pemilu Kepala Daerah serentak diadakan pertama kali, yaitu pada 2018.
“Alasannya tidak menggunakan tinta pemilu karena menghalangi air wudu,” ujar Kholil kepada About Cirebon, Rabu (17/4).
Menurut Kholil, tinta pemilu sangat susah untuk dihilangkan dan masyarakat Benda Kerep punya kepercayaan kalau menggunakan tinta pemilu tidak sah untuk salat dan menghalangi air wudu. Penggunaan tinta dari sari kunyit hanya berlaku di empat TPS tersebut dan sudah dilegalkan oleh penyelenggara pemilu.
“Sebelumnya masyarakat menolak menggunakan tinta pemilu yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Kholil.
Dia menuturkan penggantian dengan tinta dari sari kunyit mulanya disampaikan para kiai atas alasan tersebut di atas. Menurut Kholil sebelum tinta sari kunyit disediakan oleh KPU, masyarakat Benda Kerep dan Lebakngok secara swadaya membuat sendiri tinta tersebut.
ADVERTISEMENT
“Setelah kiai usul ke KPU, kemudian disediakan oleh KPU,” ungkap Kholil. “Sari kunyit ini sudah menjadi tradisi masyarakat sini saat diselenggarakan pesta demokrasi.”
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, menyatakan penggunaan sari kunyit pengganti tinta pemilu tetap dinyatakan sah. Dia menyebut tidak ada aturan dalam Peraturan KPU dan undang-undang yang mengharuskan menggunakan tinta tertentu, hanya disebut harus ada penanda bagi warga setelah mencoblos.
“Penggunaan sari kunyit ini juga sudah dilegalkan oleh KPU tingkat provinsi dan KPU Pusat. Oleh karena itu, KPU menyiapkan tinta sari kunyit ini hanya untuk empat TPS tersebut dan masuk dalam berita acara,” ungkap Didi.
Reporter : Heri Syafrudin