Cetak E-KTP di Kota Cirebon Cuma Lima Menit

Konten Media Partner
13 Maret 2019 14:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cetak E-KTP di Kota Cirebon Cuma Lima Menit
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
AboutCirebon.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon menerapkan layanan cepat dalam pencetakan KTP Elektronik atau e-KTP untuk masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, masyarakat yang ingin mencetak tidak harus menunggu berhari-hari, cukup dengan menunggu tiga sampai lima menit saja.
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon, Eli Haryati mengatakan untuk pencetakan e-KTP di Disdukcapil Kota Cirebon cukup ditunggu tiga sampai lima menit saja
“Cetak e-KTP juga berlaku untuk yang membuat baru, asal datanya sudah masuk,” ujarnya Rabu (13/3/2019).
Lanjut Eli, invoasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Cirebon sebelumnya sudah dilakukan yaitu program Kelakon Sedina (Terlaksana Satu Hari).
“Namun program tersebut berubah menjadi Kelakon Ditonggoni (Ditungguin),” terangnya.
“Ini adalah program pengembangan dari program internal dinas,” imbuhnya.
Program Kelakon Ditonggoni yang diterapkan saat ini, kata Eli, memangkas jalur birokrasi, para pemohon tinggal datang ke kantor Disdukcapil Kota Cirebon dengan membawa berkas.
ADVERTISEMENT
“Setelah datang ke kantor ambil nomor antrian, setelah dipanggil langsung menunju tempat cetak e-KTP,” jelasnya.
Menurut Eli, saat pemohon mengajukan cetak e-KTP, petugas akan menanyakan sebab dari cetak e-KTP. Bila pemohon cetak karena hilang, cukup membawa surat kehilangan dari kepolisian.
“Nah, kalau yang rusak tinggal datang saja membawa e-KTP yang rusak, tanpa harus membawa surat pengantar lagi,” ungkap Eli.
Sementara itu, Eli menjelaskan, program Kelakon Ditonggoni hanya sebatas untuk mencetak e-KTP saja. Untuk pelayanan lain masih membutuhkan tanda tangan langsung dari kepala dinas setempat.
“Sehingga untuk pelayanan lainnya masih membutuhkan waktu,” jelas Eli.
Eli mencontohkan, seperti pelayanan pindah datang atau pembuatan Kartu Keluarga baru, jenis pelayanan ini membutuhkan waktu hingga tiga hari.
ADVERTISEMENT
“Jenis pelayanan tersebut kan belum menggunakan tanda tangan elektronik, jadi harus menunggu Kadis tanda tangan,” bebernya.
Lanjut Eli, untuk pelayanan Pindah Datang dengan pembuatan e-KTP, apabila Kartu Keluarga sudah dicetak dan ditandatangani, pemohon bisa langsung mencetak e-KTP.
Semisal, kata Eli, pemohon baru mengambil Kartu Keluarag Baru di kantor Disdukcapil, bisa langsung mengambil nomor antrian cetak e-KTP.
“Prosesnya sama, hanya lima menit untuk dapat cetak e-KTP,” tandasnya.