Ini Rencana Kuota Transportasi Online di Kota Cirebon

Konten Media Partner
12 Januari 2018 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
AboutCirebon.id ,- Keputusan Gubernur Jawa Barat pada bulan November 2017, tentang penetapan wilayah operasi dan rencana kebutuhan angkutan sewa khusus termasuk angkutan berbasi aplikasi di daerah Provinsi Jawa Barat sudah dirilis.
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan lima wilayah operasi diantaranya Metropolitas Bandung Raya, Metropolitas Cirebon Raya, Metropolitan Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta (Bodebekarpur), Wilayah Operasi Daerah Sukabumi, dan Wilayah operasi daerah Priangan.
Menangapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Atang Dahlan mengatakan, untuk wilayah Metropolitas Cirebon Raya dibagi menjadi lima, yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Majalengka.
"Untuk Kota Cirebon sendiri rencana kebutuhan kuota angkutan khusus sebanyak 750 unit, Kabupaten Cirebon 168 unit, Kabupaten Majalengka 279 unit, Kabupaten Indramayu 90 unit, dan Kabupaten Kuningan 56 unit, dengan total 1.343 unit," ujarnya Jumat (12/01/2018).
Menurutnya, jumlah rencana kebutuhan kuota angkutan khusus atau angkuta berbasis aplikasi, yang menentukan provinsi. Pengurangan atau penambahan merupakan regulasi dan diatur oleh Dishub Provinsi.
ADVERTISEMENT
"Jika penerapan regulasi bisa berjalan dengan konsisten, maka jumlah yang ada nanti sesuai dengan regulasi. Kita tidak bisa mengatur secara langsung, kalaupun provinsi meminta data dan rekomendasi, nanti kita akan sampaikan kepada provinsi," tandasnya.