45 Tahun Dipenjara, Ternyata Dia Korban Salah Tangkap

Absal Bachtiar
Pencinta Cerita dan Asal-usul Kata
Konten dari Pengguna
16 November 2017 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Absal Bachtiar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Wilbert Jones akhirnya dibebaskan setelah dipenjara hampir lima dekade. Pengadilan pun mengakui bahwa dia adalah korban salah tangkap.
ADVERTISEMENT
Sulit sekali membayangkan suasana hati Jones. Pria ini telah sangat bersabar dan menunggu 45 tahun lamanya untuk membuktikan diri di depan hukum bahwa dia tak pernah bersalah.
Foto: krmg.com
Tahun 1972, saat masih berusia 19, Jones ditangkap atas dugaan penculikan seorang perawat di Rumah Sakit Baton Rouge. Kala itu dalam dakwaannya, Jones juga diklaim telah memperkosa. Tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, dia langsung meringkuk di balik jeruji.
Barulah kemarin, Rabu (15/11/2017), semua tuduhan terhadapnya dicabut oleh Hakim Negara Bagian Lousiana, Richard Anderson. "Negara telah gagal membuktikan informasi atas kesalahannya," kata Anderson dilansir Time.
Kelalaian hukum dimulai karena sikap tergesa-gesa petugas yang menemukan kemiripan fisik Jones dengan pria yang dideskripsikan korban. Serta pada era 1970-an, orang kulit hitam kurang mendapatkan perlakuan layak di persidangan.
ADVERTISEMENT
Di usianya yang kini sudah 65, pengadilan menjanjikan ganti rugi 2 ribu dolar (Rp 27 juta) untuk Jones. Jumlah yang sebenarnya terlalu kecil untuk waktu hidup yang sudah lama terbuang sia-sia.