Uji Informasi Menyelamatkan Jurnalis dari Hoaks

Tim ACEHKINI
Partner kumparan 1001 Media
Konten dari Pengguna
15 Februari 2019 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim ACEHKINI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Anggota Dewan Pers, Nezar Patria saat memberi materi dalam Workshop Profesionalisme Jurnalis Menghadapi Hoaks, di Banda Aceh, Jumat (15/2). Foto: Windy Phagta
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pers, Nezar Patria saat memberi materi dalam Workshop Profesionalisme Jurnalis Menghadapi Hoaks, di Banda Aceh, Jumat (15/2). Foto: Windy Phagta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Dewan Pers Nezar Patria menyebutkan, uji informasi merupakan prinsip penting bagi seorang jurnalis dalam melakukan peliputan dan publikasi berita. Dia mengajak jurnalis untuk tidak pernah membuat berita bohong (hoaks).
ADVERTISEMENT
"Uji informasi ini menyelamatkan kita jurnalis dari kesalahan-kesalahan," ujarnya dalam Workshop Profesionalisme Jurnalis Menghadapi Hoaks, di Banda Aceh, Jumat (15/2). Agenda tersebut digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berkerja sama dengan Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Menurutnya, verifikasi atas informasi yang didapat jauh lebih penting daripada melakukan konfirmasi. Karena garis verifikasi menjadi pembeda antara jurnalis berkualitas dengan yang tidak.
Dia menyebutkan, verifikasi akan menghindari jurnalis dari hoaks. "Jangan pernah buat berita bohong, karena anda akan menghancurkan trust (kepercayaan) antara pembaca dan profesi anda, dan juga media anda," ucap Nezar berpesan.
Selain itu, Nezar juga berpesan agar seorang jurnalis tidak mencampurkan fakta dan opininya dalam menyebarluaskan berita. Sebab mencampur fakta dan opini dalam sebuah berita memiliki implikasi hukum. "Beritikad buruk ini berbahaya dan agak berat implikasi hukumnya, jadi tidak beritikad buruk itu sangat penting bagi jurnalis."
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Hasudungan Sirait dari AJI Indonesia menyebutkan, memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan berarti sudah aman. "Biasanya kita akan digugat secara pidana berupa tuduhan pencemaran nama baik, pelecahan, penistaan, dan lain sebagainya."
Hasudungan Sirait dari AJI memberikan materi hukum pers kepada peserta di Banda Aceh, Jumat (15/2).
Selain itu, tambahnya, juga berpotensi digugat secara perdata berupa ganti rugi, gugatan pailit dan lainnya. "Jadi sebagai pewarta kita harus hati-hati, jangan sampai terjebat dipidana atau perdata," sebut Hasudungan sambil mencontohkan kasus-kasus yang pernah menimpa sejumlah media di Indonesia.
Sebelum menurunkan liputan yang rawan bermasalah (indepth atau investigasi), lebih dahulu pastikan keamanannya dari segi hukum. "Kalau perlu, berkonsultasilah dengan pengacara yang mengerti betul Hukum Pers."
Minister-Counsellor Bidang Politik dan Komunikasi Strategis Kedutaan Besar Australia Jakarta, Dr Dave Peebles dalam Workshop Profesionalisme Jurnalis Menghadapi Hoaks, di Banda Aceh, Jumat (15/2). Foto: Windy Phagta
Minister-Counsellor Bidang Politik dan Komunikasi Strategis Kedutaan Besar Australia Jakarta, Dr Dave Peebles menyebutkan, aturan yang ketat dimiliki Australia membuat penyebaran hoaks di negera lebih minim dibandingkan Indonesia. "Di sana berita hoaks juga ada, namun karena aturannya lebih ketat, jurnalis di sana lebih terbebani untuk mengecek fakta," ujar Dave.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, sebut Dave, pihaknya mendukung penuh Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) yang digelar oleh AJI, karena sangat baik sebagai bentuk dukungan meningkatkan profesionalisme dan menjaga integritas pers di Indonesia.
Reporter: Husaini Ende