1.275 Surat Suara di Banda Aceh Dimusnahkan

Konten Media Partner
15 April 2019 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KIP Kota Banda Aceh membakar suarat suara rusak dan sisa yang lebih yang disaksikan perwakilan Panwaslih dan pihak kepolisian, Banda Aceh, Senin (15/4). Foto: Husaini/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KIP Kota Banda Aceh membakar suarat suara rusak dan sisa yang lebih yang disaksikan perwakilan Panwaslih dan pihak kepolisian, Banda Aceh, Senin (15/4). Foto: Husaini/acehkini
ADVERTISEMENT
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memusnahkan 1.275 lembar surat suara pada Senin (15/4) di halaman Gedung Pemuda dan Olah Raga Stadion Lhong Raya, Kota Banda Aceh. Kertas suara yang dibakar tersebut merupakan surat suara rusak dan sisa yang lebih.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan surat suara dilakukan oleh Komisioner KIP Kota Banda Aceh disaksikan langsung oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Afrida dan pihak kepolisian. Selain itu, KIP Banda Aceh juga mengundang para pihak perwakilan Pemerintah Kota Banda Aceh dan partai politik serta tim pemenangan pasangan calon.
"Sesuai surat edaran, kita harus melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan yang lebih yang tidak bisa digunakan. Pemusnahan sendiri harus dilakukan sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady, kepada jurnalis di lokasi pemusnahan surat suara.
Ia menyebutkan, 1.275 lembar surat suara yang dimusnahkan tersebut merupakan surat suara rusak dan sisa yang lebih setelah dilakukan penyortiran. Sebanyak 626 lembar berasal dari surat suara yang lebih di lima daerah pemilihan (Dapil) DPRK Banda Aceh, sedangkan sebanyak 649 merupakan surat suara yang rusak.
Surat suara rusak dan sisa yang lebih sebelum dilakukan pemusnahan oleh KIP Kota Banda Aceh, Senin (15/4). Foto: Husaini/acehkini
Surat suara rusak didapatkan untuk kelima jenis surat suara. Kerusakannya ada yang berbentuk koyak, sobek terbelah dua, juga ada yang pudar warnanya sehingga menyulitkan pemilih.
ADVERTISEMENT
"Adapun surat suara yang lebih untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden juga DPD dan DPR RI serta DPR Aceh I karena masih bisa digunakan oleh daerah lain kita serahkan ke KIP Aceh," sebut Indra. Jumlah surat suara yang diserahkan itu sebanyak 1.621 lembar.
Berdasarkan data yang didapatkan Acehkini, dari 1.621 surat suara yang diserahkan ke KIP Aceh itu masing-masing jenis surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 288 lembar, DPD 528 lembar, DPR RI Aceh I berjumlah 652 lembar, dan DPR Aceh I sebanyak 153 lembar. "Adapun sisa surat suara untuk DPRK Banda Aceh yang lebih, semuanya kita musnahkan, karena tidak bisa digunakan untuk daerah lain," pungkasnya.
Reporter: Husaini Ende
ADVERTISEMENT