100 Stiker Haram Main Game PUBG dan Judi Online Akan Ditempel ke Warkop di Aceh

Konten Media Partner
5 Desember 2020 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali saat menyerahkan stiker fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang haram bermain PUBG untuk kemudian ditempelkan di warkop. Foto: Dok. MPU Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali saat menyerahkan stiker fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang haram bermain PUBG untuk kemudian ditempelkan di warkop. Foto: Dok. MPU Aceh
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan 100 stiker berisikan fatwa haram terhadap game judi online dan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG). Stiker itu akan ditempelkan di warung kopi (warkop) yang ada di Aceh.
ADVERTISEMENT
"Ini ada dua macam, fatwa Nomor 1 Tahun 2016 tentang judi online dan fatwa Nomor 3 Tahun 2019 tentang PUBG," ujar Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali dalam keterangannya, Sabtu (5/12).
"Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah haram," lanjutnya.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali saat menyerahkan stiker fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang haram judi online untuk kemudian ditempelkan di warkop. Foto: Dok. MPU Aceh
Kedua macam stiker Fatwa MPU Aceh telah diserahkan oleh Tgk Faisal Ali kepada sejumlah ormas untuk kemudian ditempelkan di warkop. Stiker tersebut secara simbolis diserahkan kepada Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh dan turut dihadiri Gerakan Pemuda Syariat Islam (GPSI), Majelis Pariwisata Aceh (MPA), Indonesia Islami Business Forum (IIBF), dan Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) Aceh.
ADVERTISEMENT
Tgk Faisal Ali menyampaikan untuk tahap awal stiker Fatwa MPU Aceh hanya dicetak 100 lembar, dan jika efektif dalam sosialisasi ini, maka pihaknya akan mencetak kembali dengan kapasitas yang lebih banyak.
"Jadi pada hari ini tidak banyak yang bisa kita lakukan, hanya 100 lembar. Mudah-mudahan ini awal, kalau ini kita lihat efektif dan memberi manfaat yang besar, di tahun 2021 akan bisa kita perbanyak kembali," jelasnya.
Penyerahan stiker Fatwa MPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang judi online dan fatwa Nomor 3 Tahun 2019 tentang PUBG
Di sisi lain, Tgk Faisal Ali mengajak Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) MPU Aceh untuk mencari jalan dalam penerapan stiker ini di lapangan untuk ditempelkan di warung-warung kopi yang ada di Aceh. "Karena MPU Aceh tidak memiliki wewenang dalam eksekusi di lapangan," sebutnya.
Sementara itu, Ketua IKAT Aceh Muhammad Fadhillah menyambut baik adanya stiker fatwa MPU Aceh tentang game judi online dan PUBG ini. Ia menyarankan agar melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja-Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) dalam menempelkan stiker tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita mencoba melibatkan unsur Satpol PP-WH. WH nanti mendapatkan instruksi daripada Pemko dan Pemkab agar menempelkan stiker-stiker ini. Yang kedua yaitu dengan kita minta tolong pada perangkat gampong untuk menyosialisasikan dengan hal menempelkan stiker ini juga," ujar Fadhillah.